Kamis, 30 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

DJP Bikin Surat Perintah Pengawasan untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
30 Juli 2026
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.8k 200
0
Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Ilustrasi pemeriksa pajak.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat sistem pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui penerapan pedoman baru yang menitikberatkan pada pendekatan berbasis risiko, pemanfaatan teknologi informasi, serta pengumpulan data yang lebih terintegrasi. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela sekaligus memperluas basis pajak nasional.

Penguatan pengawasan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Regulasi ini menjadi pedoman bagi seluruh unit kerja DJP dalam melaksanakan pengawasan terhadap wajib pajak, baik yang telah terdaftar maupun yang belum terdaftar, secara lebih sistematis, seragam, dan berkesinambungan.

Salah satu instrumen yang digunakan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut adalah Surat Perintah Pengawasan (SP2). Dokumen ini menjadi dasar administratif bagi petugas pajak untuk menjalankan kegiatan pengawasan sesuai prosedur yang ditetapkan, termasuk pengumpulan data, analisis kepatuhan, serta tindak lanjut terhadap potensi ketidakpatuhan wajib pajak.

Dalam pelaksanaannya, DJP menerapkan dua metode utama pengumpulan data. Pertama, pengumpulan data lapangan, yaitu melalui kunjungan ke tempat tinggal, lokasi usaha, atau tempat kegiatan wajib pajak guna memperoleh informasi mengenai subjek dan objek pajak secara langsung. Kedua, pengumpulan data nonlapangan, yang dilakukan dengan memanfaatkan sistem informasi, data administrasi perpajakan, pertukaran data antarinstansi, serta berbagai sumber data elektronik lainnya.

Selain mengoptimalkan kegiatan lapangan, DJP juga memperluas penggunaan teknologi informasi dalam proses pengawasan. Sistem administrasi perpajakan kini memungkinkan analisis data dilakukan secara lebih cepat dan akurat sehingga kantor pajak dapat mengidentifikasi potensi risiko kepatuhan berdasarkan profil wajib pajak. Pendekatan ini diharapkan meningkatkan efektivitas pengawasan tanpa harus selalu melakukan pemeriksaan langsung.

Baca Juga:

Pemerintah Perkuat Pemajakan Digital, Marketplace Mulai Jalankan Peran sebagai Pemungut PPh

Perkuat Kepatuhan Pajak, Kanwil DJP Bali dan Pemkab Karangasem Bentuk Tim Bersama

PP Nomor 20 Tahun 2026 Perkuat Kepastian Hukum Pajak UMKM, Tarif PPh Final 0,5 Persen Tetap Berlaku

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp54,71 Triliun hingga Juni 2026

Setoran Pajak Fintech Capai Rp5,1 Triliun hingga Juni 2026

Pedoman baru tersebut juga mengatur proses pengawasan terhadap masyarakat atau badan usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. Melalui mekanisme Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE), DJP dapat memetakan pihak-pihak yang memiliki potensi kewajiban perpajakan untuk selanjutnya diberikan edukasi maupun dilakukan proses ekstensifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Di tengah implementasi kebijakan baru ini, DJP menegaskan bahwa kegiatan pengawasan tetap dilaksanakan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Menanggapi beredarnya informasi mengenai keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, DJP menjelaskan bahwa unsur kewilayahan tersebut hanya dapat memberikan pendampingan apabila diperlukan dan bukan bertugas melakukan pemeriksaan, pemungutan, ataupun pengawasan perpajakan. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada petugas DJP.

Menurut DJP, penerbitan SE-8/PJ/2026 bukan menghadirkan kebijakan pengawasan yang sepenuhnya baru, melainkan menyempurnakan tata cara pelaksanaan yang selama ini telah berjalan. Kegiatan seperti observasi lapangan, pengumpulan data, dan pembangunan basis informasi tetap dilakukan, namun kini didukung oleh tata kelola yang lebih terstruktur, pemanfaatan teknologi digital, serta pendekatan berbasis analisis risiko.

Melalui penguatan sistem pengawasan ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan sukarela wajib pajak terus meningkat sehingga penerimaan negara dapat tumbuh secara berkelanjutan. Di sisi lain, penggunaan teknologi informasi dan data yang lebih komprehensif diharapkan mampu menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih modern, transparan, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Perkuat Pemajakan Digital, Marketplace Mulai Jalankan Peran sebagai Pemungut PPh

oleh Redaksi PajakOnline
30 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah terus memperkuat reformasi administrasi perpajakan di sektor...

Perkuat Kepatuhan Pajak, Kanwil DJP Bali dan Pemkab Karangasem Bentuk Tim Bersama

Perkuat Kepatuhan Pajak, Kanwil DJP Bali dan Pemkab Karangasem Bentuk Tim Bersama

oleh Redaksi PajakOnline
30 Juli 2026
0

Karangasem, XBerita – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

LPEI Dukung UMKM Ekspor Batik ke Amerika Serikat dan Kanada

PP Nomor 20 Tahun 2026 Perkuat Kepastian Hukum Pajak UMKM, Tarif PPh Final 0,5 Persen Tetap Berlaku

oleh Redaksi PajakOnline
30 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20...

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp54,71 Triliun hingga Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
30 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 Juni 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Setoran Pajak Fintech Capai Rp5,1 Triliun hingga Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
30 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline –Penerimaan dari pajak fintech telah mencapai Rp5,1 triliun...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,09 Triliun hingga Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
30 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp2,09 triliun...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dukung Tugas DJP

oleh Redaksi PajakOnline
30 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sehubungan dengan pemberitaan yang berkembang di media...

Pemerintah Dukung UMKM Go Digital untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Pemerintah Terapkan Pemungutan PPh Pasal 22 Melalui Marketplace, UMKM Kecil Tetap Dilindungi

oleh Redaksi PajakOnline
30 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah mulai menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan...

Tax Payer Conference 2026 Rekomendasikan Reformasi Mekanisme Pemotongan PPh di Era Coretax

Tax Payer Conference 2026 Rekomendasikan Reformasi Mekanisme Pemotongan PPh di Era Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
30 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Era Coretax menjadi momentum penting untuk melakukan...

Inge Diana Rismawanti: Edukasi Kesadaran Pajak Harus Terus Dilakukan

Inge Diana Rismawanti: Edukasi Kesadaran Pajak Harus Terus Dilakukan

oleh Redaksi PajakOnline
30 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pajak masih menjadi tulang punggung pembiayaan negara. Oleh karena...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.