Senin, 10 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

DJP Bikin Surat Perintah Pengawasan untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
8 Agustus 2026
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.8k 200
0
Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Ilustrasi pemeriksa pajak.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat sistem pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui penerapan pedoman baru yang menitikberatkan pada pendekatan berbasis risiko, pemanfaatan teknologi informasi, serta pengumpulan data yang lebih terintegrasi. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela sekaligus memperluas basis pajak nasional.

Penguatan pengawasan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Regulasi ini menjadi pedoman bagi seluruh unit kerja DJP dalam melaksanakan pengawasan terhadap wajib pajak, baik yang telah terdaftar maupun yang belum terdaftar, secara lebih sistematis, seragam, dan berkesinambungan.

Salah satu instrumen yang digunakan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut adalah Surat Perintah Pengawasan (SP2). Dokumen ini menjadi dasar administratif bagi petugas pajak untuk menjalankan kegiatan pengawasan sesuai prosedur yang ditetapkan, termasuk pengumpulan data, analisis kepatuhan, serta tindak lanjut terhadap potensi ketidakpatuhan wajib pajak.

Dalam pelaksanaannya, DJP menerapkan dua metode utama pengumpulan data. Pertama, pengumpulan data lapangan, yaitu melalui kunjungan ke tempat tinggal, lokasi usaha, atau tempat kegiatan wajib pajak guna memperoleh informasi mengenai subjek dan objek pajak secara langsung. Kedua, pengumpulan data nonlapangan, yang dilakukan dengan memanfaatkan sistem informasi, data administrasi perpajakan, pertukaran data antarinstansi, serta berbagai sumber data elektronik lainnya.

Selain mengoptimalkan kegiatan lapangan, DJP juga memperluas penggunaan teknologi informasi dalam proses pengawasan. Sistem administrasi perpajakan kini memungkinkan analisis data dilakukan secara lebih cepat dan akurat sehingga kantor pajak dapat mengidentifikasi potensi risiko kepatuhan berdasarkan profil wajib pajak. Pendekatan ini diharapkan meningkatkan efektivitas pengawasan tanpa harus selalu melakukan pemeriksaan langsung.

Baca Juga:

DJP Tunda Pemberlakuan Pungutan PPh Pasal 22 Oleh Marketplace sampai Akhir Oktober 2026

DJP Sempurnakan Aturan Pembayaran Pajak Lewat PER-8/PJ/2026, Kode Billing Kini Berlaku 14 Hari

Sebanyak 43.805 Orang Kena PHK Januari–Juli 2026

Prabowo Perintahkan Perampingan Pertamina

Pemerintah Siapkan Stimulus Kendaraan Listrik

Pedoman baru tersebut juga mengatur proses pengawasan terhadap masyarakat atau badan usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. Melalui mekanisme Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE), DJP dapat memetakan pihak-pihak yang memiliki potensi kewajiban perpajakan untuk selanjutnya diberikan edukasi maupun dilakukan proses ekstensifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Di tengah implementasi kebijakan baru ini, DJP menegaskan bahwa kegiatan pengawasan tetap dilaksanakan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Menanggapi beredarnya informasi mengenai keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, DJP menjelaskan bahwa unsur kewilayahan tersebut hanya dapat memberikan pendampingan apabila diperlukan dan bukan bertugas melakukan pemeriksaan, pemungutan, ataupun pengawasan perpajakan. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada petugas DJP.

Menurut DJP, penerbitan SE-8/PJ/2026 bukan menghadirkan kebijakan pengawasan yang sepenuhnya baru, melainkan menyempurnakan tata cara pelaksanaan yang selama ini telah berjalan. Kegiatan seperti observasi lapangan, pengumpulan data, dan pembangunan basis informasi tetap dilakukan, namun kini didukung oleh tata kelola yang lebih terstruktur, pemanfaatan teknologi digital, serta pendekatan berbasis analisis risiko.

Melalui penguatan sistem pengawasan ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan sukarela wajib pajak terus meningkat sehingga penerimaan negara dapat tumbuh secara berkelanjutan. Di sisi lain, penggunaan teknologi informasi dan data yang lebih komprehensif diharapkan mampu menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih modern, transparan, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

DJP Tunda Pemberlakuan Pungutan PPh Pasal 22 Oleh Marketplace sampai Akhir Oktober 2026

oleh Redaksi PajakOnline
10 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa pemberlakuan...

Lebih dari 10 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

DJP Sempurnakan Aturan Pembayaran Pajak Lewat PER-8/PJ/2026, Kode Billing Kini Berlaku 14 Hari

oleh Redaksi PajakOnline
10 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat modernisasi administrasi...

Pajak Pesangon

Sebanyak 43.805 Orang Kena PHK Januari–Juli 2026

oleh Redaksi PajakOnline
10 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan, buruh atau pekerja yang terdampak pemutusan...

Prabowo Perintahkan Perampingan Pertamina

Prabowo Perintahkan Perampingan Pertamina

oleh Redaksi PajakOnline
10 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Presiden Prabowo Subianto memerintahkan badan usaha milik negara (BUMN),...

Insentif PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik Berlaku sampai Desember 2024

Pemerintah Siapkan Stimulus Kendaraan Listrik

oleh Redaksi PajakOnline
10 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah menyiapkan paket stimulus baru untuk mempercepat...

DJP dan BPOM Dorong UMKM Naik Kelas melalui Integrasi Coretax DJP dan Layanan Publik

DJP dan BPOM Dorong UMKM Naik Kelas melalui Integrasi Coretax DJP dan Layanan Publik

oleh Redaksi PajakOnline
10 Agustus 2026
0

Surabaya, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Badan Pengawas...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Terbitkan SP3 P2DK Jika Pengawasan Tidak Menemukan Indikasi Ketidakpatuhan

oleh Redaksi PajakOnline
10 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa kegiatan...

Indeks Keyakinan Konsumen April 2021 Makin Optimistis

DJP Gencarkan Sosialisasi Aturan Pajak UMKM, Tekankan Kemudahan dan Kepastian bagi Pelaku Usaha

oleh Redaksi PajakOnline
10 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengintensifkan sosialisasi ketentuan...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

PER-8/PJ/2026 Resmi Berlaku, DJP Perbarui Kode Jenis Setoran dan Aturan Pembayaran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
10 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur...

Pajak Digital Akan Difinalisasi di Berlin

Praktisi Minta DJP Perjelas Aturan Teknis PPh Pasal 22 Marketplace

oleh Redaksi PajakOnline
10 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Penerapan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.