Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat modernisasi administrasi perpajakan dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026. Regulasi ini menghadirkan sejumlah penyempurnaan terhadap mekanisme pembayaran dan penyetoran pajak melalui sistem Coretax guna meningkatkan kemudahan layanan sekaligus memberikan kepastian administrasi bagi wajib pajak.
Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah perpanjangan masa berlaku kode billing menjadi 14 hari atau 336 jam. Sebelumnya, masa berlaku kode billing dinilai relatif singkat sehingga dalam sejumlah kondisi wajib pajak harus membuat ulang kode pembayaran ketika masa berlakunya berakhir sebelum transaksi diselesaikan.
Selain memperpanjang masa berlaku kode billing, DJP juga memberikan fitur pembatalan kode billing yang belum digunakan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi kesalahan administrasi sekaligus meningkatkan fleksibilitas wajib pajak dalam melakukan pembayaran.
PER-8/PJ/2026 juga menyempurnakan ketentuan mengenai pemindahbukuan (PBK), termasuk penyesuaian Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) agar selaras dengan implementasi sistem administrasi perpajakan yang baru.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan berkelanjutan terhadap implementasi Coretax yang menjadi fondasi transformasi digital administrasi perpajakan nasional. Pemerintah menargetkan sistem baru tersebut mampu meningkatkan kualitas layanan, mempercepat proses administrasi, serta memperkuat pengawasan berbasis data.
Bagi wajib pajak, perubahan ini tidak mengubah besaran tarif maupun jenis pajak yang harus dibayar. Penyempurnaan lebih difokuskan pada aspek administratif agar proses pembayaran menjadi lebih sederhana, efisien, dan minim kesalahan.
Pengamat dan Praktisi Kebijakan Perpajakan dari PajakOnline Muhammad Irvan, S.Ak., M.A menilai penyempurnaan tersebut memberikan kepastian yang lebih baik bagi pelaku usaha, khususnya perusahaan dengan volume transaksi tinggi yang setiap hari menerbitkan banyak kode billing. “Masa berlaku yang lebih panjang dapat mengurangi beban administrasi dan meningkatkan efisiensi operasional,” kata Irvan konsultan PajakOnline lulusan pascasarjana S-2 Ilmu Administrasi dan Kebijakan Perpajakan dari Universitas Indonesia (UI) ini.
Di sisi lain, DJP terus mengimbau seluruh wajib pajak untuk memastikan penggunaan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran yang sesuai dengan ketentuan terbaru agar proses pembayaran dapat diproses secara tepat pada sistem Coretax.
Penyempurnaan administrasi melalui PER-8/PJ/2026 menjadi salah satu strategi pemerintah dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara tahun 2026.
Selain memperbaiki layanan digital, DJP juga memperluas pemanfaatan data, memperkuat pengawasan berbasis risiko, serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak sebagai bagian dari upaya menjaga kinerja penerimaan pajak nasional.
Baca Juga:
Pemerintah Perkuat Pemajakan Digital, Marketplace Mulai Jalankan Peran sebagai Pemungut PPh































