Jakarta, XBerita — Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan perpajakan untuk transaksi Electronic Gold Receipt (EGR) yang menjadi aset dasar (underlying) produk Exchange Traded Fund (ETF) berbasis emas. Pemerintah menilai perlakuan pajak terhadap instrumen tersebut perlu disesuaikan agar tidak menghambat pengembangan pasar ETF emas di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah membahas perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh Pasal 22 atas transaksi EGR bersama Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Ini harapannya bisa setara dengan transaksi yang lain,” kata Airlangga di Bursa Efek Indonesia, Senin (10/8/2026).
EGR merupakan instrumen yang merepresentasikan kepemilikan emas secara elektronik dan digunakan sebagai underlying dalam pengembangan ETF emas. Dengan adanya instrumen tersebut, investor dapat memperoleh eksposur terhadap harga emas melalui mekanisme pasar modal tanpa harus melakukan transaksi emas fisik secara langsung.
Pengembangan ETF emas dinilai dapat memperluas pilihan investasi sekaligus memperdalam pasar keuangan domestik. Karena itu, pemerintah ingin memastikan struktur perpajakan EGR tidak menimbulkan beban pajak berlapis atau membuat produk tersebut kurang kompetitif dibandingkan instrumen investasi lainnya.
Opsi pembebasan PPN dan PPh 22 dikaji
Salah satu opsi yang tengah menjadi perhatian pemerintah adalah memberikan perlakuan perpajakan yang lebih setara dengan instrumen investasi yang diperdagangkan di pasar modal.
Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan pembebasan PPN dan PPh Pasal 22 atas transaksi EGR yang terkait dengan ETF emas.
Namun, sampai 11 Agustus 2026, kebijakan tersebut belum dapat dianggap sebagai ketentuan pajak yang sudah berlaku. Pemerintah masih membahas bentuk dan mekanisme pengaturannya.
Dengan demikian, investor maupun pelaku industri perlu membedakan antara rencana atau kajian insentif dengan ketentuan perpajakan yang telah ditetapkan melalui regulasi resmi.
Airlangga sebelumnya menekankan pentingnya menciptakan perlakuan perpajakan yang mendukung pengembangan ETF emas. Pemerintah melihat peluang besar untuk mengembangkan pasar investasi berbasis emas di Indonesia.
Pengembangan instrumen tersebut juga berkaitan dengan upaya memperluas ekosistem emas domestik, termasuk pemanfaatan cadangan emas yang berada dalam sistem keuangan dan industri nasional.
Data yang disampaikan pemerintah menunjukkan potensi pasar ETF emas Indonesia masih sangat besar. Karena itu, kepastian mengenai PPN dan PPh atas EGR dinilai penting agar transaksi ETF emas dapat berkembang dengan likuiditas yang memadai.
Bukan berarti seluruh transaksi emas bebas pajak
Rencana kebijakan untuk EGR dan ETF emas juga perlu dibedakan dari ketentuan pajak atas transaksi emas fisik yang saat ini sudah berlaku.
DJP sebelumnya telah melakukan penyesuaian regulasi perpajakan emas melalui PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025. Aturan tersebut antara lain mengatur mekanisme PPh Pasal 22 dalam kegiatan usaha emas dan memberikan pengecualian tertentu, termasuk untuk transaksi dengan konsumen akhir dan beberapa pihak yang memenuhi persyaratan.
Dalam konteks emas batangan, misalnya, DJP menjelaskan bahwa pembelian oleh konsumen untuk investasi tidak serta-merta dikenai PPh Pasal 22. Pemungutan PPh Pasal 22 terutama berkaitan dengan transaksi tertentu dalam rantai perdagangan emas.
Karena itu, apabila nantinya pemerintah memberikan fasilitas pajak untuk EGR, fasilitas tersebut perlu dilihat berdasarkan objek, pihak yang bertransaksi, serta mekanisme transaksi ETF emas yang secara spesifik diatur dalam regulasi.
Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan secara final seluruh detail mengenai bentuk insentif, tarif, objek transaksi yang dikecualikan, maupun waktu mulai berlakunya kebijakan pajak EGR.
Kepastian regulasi menjadi faktor penting bagi pengelola ETF, pelaku pasar modal, lembaga jasa keuangan, maupun investor. Aturan yang jelas diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga agar transaksi EGR sebagai underlying ETF emas tidak menghadapi perlakuan pajak yang menghambat pertumbuhan pasar.
Dengan demikian, fokus pemerintah saat ini bukan sekadar memberikan insentif pajak, tetapi membangun struktur perpajakan yang sejalan dengan pengembangan produk investasi emas di pasar modal Indonesia.































