Jakarta, PajakOnline — Pemerintah masih menghadapi tantangan besar untuk mencapai target penerimaan pajak tahun 2026. Hingga akhir Juli 2026, realisasi penerimaan pajak tercatat Rp1.209,6 triliun, atau sekitar 51,31% dari target yang ditetapkan dalam APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.
Data tersebut menunjukkan bahwa pemerintah masih harus menghimpun sekitar Rp1.148,1 triliun dalam lima bulan terakhir tahun ini untuk mencapai target penerimaan pajak 2026.
Meski baru mencapai sekitar separuh target tahunan, kinerja penerimaan pajak hingga Juli menunjukkan pertumbuhan yang cukup kuat. Realisasi Rp1.209,6 triliun tersebut meningkat 22,17% dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang tercatat sekitar Rp990,01 triliun (year on year).
Dengan demikian, secara nominal penerimaan pajak telah bertambah sekitar Rp219,6 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Namun, pertumbuhan tersebut belum sepenuhnya menghilangkan tantangan pencapaian target tahunan. Jika target APBN sebesar Rp2.357,7 triliun ingin direalisasikan, rata-rata penerimaan yang perlu dikumpulkan pemerintah pada periode Agustus–Desember 2026 mencapai sekitar Rp229,6 triliun per bulan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap menjadikan target APBN sebagai acuan kinerja penerimaan tahun ini.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menyatakan DJP harus berupaya memenuhi target yang telah ditetapkan pemerintah.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan telah menyampaikan proyeksi bahwa realisasi penerimaan pajak 2026 berpotensi berada di bawah target APBN. Dalam outlook yang disampaikan kepada Komisi XI DPR, penerimaan pajak tahun ini diproyeksikan sekitar Rp2.310,8 triliun, atau sekitar 98% dari target.
Jika proyeksi tersebut terealisasi, akan terdapat potensi shortfall sekitar Rp46,9 triliun. Meski demikian, angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan shortfall penerimaan pajak pada 2025 yang mencapai sekitar Rp271,7 triliun.
Di tengah pertumbuhan penerimaan secara nasional, pemerintah tetap menghadapi tantangan dari sejumlah sektor ekonomi. Salah satu yang menjadi perhatian adalah sektor manufaktur, yang disebut menunjukkan tren penurunan basis penerimaan.
Kondisi tersebut menjadi penting karena sektor industri pengolahan merupakan salah satu kontributor utama penerimaan pajak. Sebagai gambaran, di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur II, sektor industri pengolahan menyumbang 56,10% penerimaan hingga Juli 2026.
Secara nasional, pemerintah perlu menjaga momentum pertumbuhan penerimaan sekaligus memperkuat basis pajak agar pencapaian target tidak hanya bergantung pada peningkatan setoran dari sektor-sektor yang selama ini menjadi kontributor utama.
Lima bulan terakhir menjadi penentu
Dengan realisasi Rp1.209,6 triliun hingga Juli, pemerintah memiliki waktu lima bulan untuk mengejar sisa target sebesar Rp1.148,1 triliun.
Target tersebut berarti rata-rata penerimaan sekitar Rp229,6 triliun setiap bulan harus dikumpulkan sepanjang Agustus hingga Desember 2026.
Kinerja penerimaan pada periode tersebut akan menjadi salah satu indikator penting untuk melihat apakah target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun dapat dicapai atau justru terjadi shortfall.
Di tengah proyeksi pemerintah yang lebih konservatif sebesar Rp2.310,8 triliun, tantangan DJP bukan hanya meningkatkan penerimaan, tetapi juga memastikan perluasan basis pajak, pengawasan kepatuhan, dan optimalisasi data perpajakan berjalan efektif tanpa mengganggu aktivitas ekonomi.
































