Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan delapan kebijakan strategis untuk memperkuat penerimaan dan penegakan hukum perpajakan pada 2027. Teknologi artificial intelligence (AI), pertukaran informasi aset kripto lintas negara, pengawasan ekonomi digital hingga penagihan tunggakan pajak secara global masuk dalam agenda otoritas pajak.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan delapan agenda tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI, Senin (7/9/2026).
Strategi pertama adalah pengembangan infrastruktur artificial intelligence (AI) di lingkungan DJP. Pemanfaatan AI diarahkan untuk memperkuat kemampuan administrasi dan pengawasan perpajakan yang semakin bertumpu pada data.
Strategi kedua adalah pengembangan Tax Crime Handling System (TCHS) atau sistem penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.
Mengacu pada Laporan Kinerja DJP 2025, TCHS merupakan sistem informasi yang digunakan untuk membantu memilih bahan baku pemeriksaan bukti permulaan yang berkualitas.
“Kemudian, pengembangan sistem penanganan tindak pidana di bidang perpajakan (tax crime handling system/TCHS),” kata Bimo.
Strategi ketiga adalah pengembangan Asset Recovery Management System (ARMS).
Sistem tersebut dirancang untuk mengelola data aset wajib pajak, tersangka maupun penanggung pajak guna mendukung proses pemulihan penerimaan negara melalui penegakan hukum perpajakan.
DJP juga akan memperkuat perjanjian kerja sama penegakan hukum sebagai strategi keempat.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa reformasi perpajakan ke depan tidak hanya diarahkan pada peningkatan kepatuhan administratif, tetapi juga penguatan kemampuan penegakan hukum dan pemulihan penerimaan negara.
Transaksi Aset Kripto Makin Terpantau
Perhatian besar juga diarahkan kepada aktivitas keuangan dan ekonomi digital.
Strategi kelima adalah pertukaran informasi keuangan dan aset kripto lintas negara. DJP menyebut pertukaran informasi tersebut difasilitasi melalui Common Reporting Standard (CRS) dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).
DJP sendiri menjelaskan bahwa CARF dikembangkan untuk menjawab tantangan transparansi perpajakan yang muncul dari karakteristik aset kripto yang dapat diperdagangkan dan ditransfer secara terdesentralisasi. Indonesia termasuk yurisdiksi yang berkomitmen menerapkan CARF mulai 2027–2028.
Dengan demikian, aktivitas aset kripto yang memiliki konsekuensi perpajakan berpotensi semakin mudah ditelusuri melalui mekanisme pertukaran informasi internasional.
Kebijakan pajak atas transaksi aset kripto sendiri telah memiliki landasan tersendiri. PMK 50 Tahun 2025 mengatur PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto, termasuk ketentuan bagi penambang aset kripto yang berlaku mulai tahun pajak 2026.
Strategi keenam adalah piloting program penjaminan kepatuhan pajak atau cooperative compliance.
Program ini menempatkan hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak pada pendekatan yang lebih kooperatif, transparan dan berbasis pengendalian risiko.
DJP sebelumnya telah menegaskan bahwa implementasi Coretax DJP menjadi salah satu fondasi penting menuju cooperative compliance karena memungkinkan integrasi data perpajakan dan pemetaan potensi pajak secara lebih akurat.
Pilot project cooperative compliance telah dimulai pada tiga BUMN, yakni Pertamina, PLN dan Pelindo.
Indonesia akan mengembangkan pendekatan tersebut melalui penerapan Tax Control Framework (TCF) dan integrasi data perpajakan.
Strategi ketujuh adalah implementasi dan evaluasi pola pengawasan terhadap pelaku usaha ekonomi digital.
Perkembangan ekonomi digital membuat aktivitas usaha semakin lintas batas dan tidak selalu mudah dipantau menggunakan pola pengawasan konvensional.
Karena itu, DJP menempatkan pengawasan ekonomi digital sebagai salah satu agenda strategis 2027.
Strategi kedelapan adalah implementasi penagihan tunggakan pajak global. Bimo mengatakan langkah tersebut akan dilakukan dalam kerangka kerja sama bilateral maupun multilateral.
“Ini dalam kerangka hubungan bilateral dan multilateral,” ujar Bimo.
Penguatan penagihan lintas negara ini memungkinkan DJP memperluas kemampuan mengejar kewajiban pajak yang berkaitan dengan wajib pajak atau aset yang berada di luar yurisdiksi Indonesia.
Anggaran DJP 2027 Rp6,27 Triliun
Untuk menjalankan berbagai agenda tersebut, DJP mengajukan anggaran 2027 sebesar Rp6,27 triliun. Besarnya kebutuhan anggaran tersebut tidak terlepas dari semakin kuatnya orientasi DJP pada digitalisasi, integrasi data, penegakan hukum, pertukaran informasi internasional serta pengawasan aktivitas ekonomi digital.
Arah kebijakan tersebut menunjukkan bahwa wajah administrasi perpajakan Indonesia pada 2027 akan semakin bergeser dari model pengawasan konvensional menuju perpajakan berbasis data, teknologi dan kolaborasi lintas negara.
Bagi wajib pajak, perubahan ini berarti kepatuhan tidak lagi hanya berkaitan dengan penyampaian SPT dan pembayaran pajak. Konsistensi data transaksi, aset, aktivitas ekonomi digital dan informasi keuangan akan semakin penting dalam membangun profil kepatuhan.
DJP pada akhirnya tidak hanya memperbesar kemampuan melihat data wajib pajak di dalam negeri, tetapi juga membangun jaringan untuk memperoleh informasi dari luar negeri. Era pengawasan pajak berbasis data dan teknologi pun semakin nyata memasuki 2027.


































