Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mulai mengimplementasikan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) pada 10 September 2026. Sistem baru ini diyakini mampu memperluas basis pajak dari aktivitas ekonomi digital lintas negara secara signifikan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, penerapan SPP-TDLN diharapkan dapat meningkatkan basis pajak sektor perdagangan digital hingga hampir dua kali lipat dibandingkan kondisi saat ini.
Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI pada Senin (7/9/2026), Bimo mengatakan penerimaan pajak dari aktivitas perdagangan digital saat ini berada pada kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun.
“Dengan penerapan SPP-TDLN kami akan menaikkan basis pajak setidaknya hampir dua kali lipat,” ujar Bimo dalam rapat tersebut.
Menurutnya, pengembangan SPP-TDLN menjadi salah satu strategi DJP untuk memperluas basis perpajakan, terutama dari platform digital yang beroperasi di luar negeri tetapi melayani konsumen di Indonesia.
“Jadi kami juga akan meng-enlarge basis pajak yang ada dari pemain platform digital yang ada di Indonesia, di marketplace yang konsumennya dari Indonesia,” kata Bimo.
Mulai Berlaku 10 September 2026
Implementasi SPP-TDLN merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025 tentang Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) sebagai penyelenggara SPP-TDLN. Jalin bertugas menyiapkan dan mengoperasikan sistem yang memungkinkan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri dilakukan secara terintegrasi dengan sistem pembayaran.
Sebelumnya, DJP menjelaskan bahwa mekanisme SPP-TDLN berbeda dengan skema pemungutan pajak digital yang selama ini mengandalkan penunjukan langsung platform atau pelaku usaha sebagai pemungut.
Melalui sistem baru tersebut, transaksi akan disalurkan melalui infrastruktur pembayaran yang terhubung dengan SPP-TDLN sehingga pemungutan PPN dapat dilakukan secara lebih terintegrasi.
Ketentuan teknis SPP-TDLN kini diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.
Dalam mekanisme tersebut, SPP-TDLN melibatkan penyelenggara sistem dan penerbit sebagai pihak yang menjalankan fungsi pemungutan berdasarkan mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
PPN atas transaksi digital luar negeri terutang ketika penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi kepada penerbit bahwa transaksi tersebut dikenai PPN.
Setelah memperoleh konfirmasi, penerbit memungut PPN pada saat transaksi dilakukan. Besaran PPN yang dipungut adalah 11/111 dari harga atau pembayaran atas penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) yang telah memperhitungkan PPN.
Dengan demikian, SPP-TDLN pada dasarnya bukan menciptakan jenis pajak baru. Sistem tersebut merupakan mekanisme baru untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital yang berasal dari luar negeri.
Salah satu aspek penting dalam penerapan SPP-TDLN adalah pertukaran data transaksi.
Pihak lain yang terlibat dalam sistem diwajibkan menyampaikan data transaksi digital luar negeri, data transfer dana, maupun data remitansi kepada penyelenggara SPP-TDLN.
Data tersebut harus disampaikan paling lambat ketika pihak lain memberikan otorisasi pembayaran atas transaksi digital luar negeri.
Dengan integrasi tersebut, pemerintah diharapkan memperoleh gambaran transaksi digital lintas negara yang lebih lengkap. Data transaksi kemudian dapat menjadi instrumen untuk memastikan pemungutan PPN dilakukan terhadap transaksi yang memang memenuhi ketentuan perpajakan.
DJP sebelumnya menegaskan bahwa posisi Jalin dalam SPP-TDLN tidak sama dengan pemungut pajak yang ditunjuk secara konvensional.
Bimo menjelaskan Jalin berperan sebagai penyelenggara sistem yang melakukan channeling transaksi dan mendukung proses pemungutan pajak melalui infrastruktur pembayaran.
Jalin juga dapat menunjuk mitra untuk mendukung penyelenggaraan sistem. Calon mitra harus melalui proses pengembangan dan pengujian atau sandboxing untuk memastikan kesiapan teknologi, keamanan, serta kemampuan interkoneksi dengan sistem SPP-TDLN.
Basis Pajak Digital Berpotensi Meluas
Implementasi SPP-TDLN menjadi bagian dari agenda pemerintah untuk menghadapi perkembangan ekonomi digital yang semakin lintas batas.
Transaksi digital dari luar negeri selama ini memiliki tantangan tersendiri dalam pengawasan dan pemungutan pajak karena konsumen berada di Indonesia sementara penyedia barang atau jasa dapat beroperasi dari yurisdiksi lain.
Dengan sistem yang terhubung dengan infrastruktur pembayaran, pemerintah berharap transaksi tersebut dapat teridentifikasi dengan lebih baik.
DJP memperkirakan basis pajak dari perdagangan digital yang saat ini berada di kisaran Rp8 triliun-Rp12 triliun dapat meningkat hampir dua kali lipat setelah sistem baru diterapkan. Namun, angka tersebut merupakan optimisme dan proyeksi DJP, bukan realisasi penerimaan yang sudah tercapai.
Penerapan SPP-TDLN tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan penerimaan negara. Pemerintah juga menempatkannya sebagai instrumen untuk memperkuat administrasi perpajakan di tengah ekspansi ekonomi digital.
Melalui digitalisasi proses pemungutan, pemerintah dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan pajak atas transaksi lintas negara.
Perpres 68/2025 sendiri dirancang untuk menghadirkan sistem khusus karena transaksi digital luar negeri memiliki karakteristik yang berbeda dari transaksi konvensional.
Dengan implementasi yang dijadwalkan mulai 10 September 2026, efektivitas SPP-TDLN selanjutnya akan sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur teknologi, konektivitas dengan penerbit pembayaran, keamanan data, serta kemampuan pemerintah memastikan seluruh transaksi yang menjadi objek PPN dapat teridentifikasi secara akurat.
Jika berjalan sesuai rancangan, sistem ini berpotensi menjadi salah satu instrumen penting pemerintah dalam memperluas basis pajak sekaligus mengamankan penerimaan dari pertumbuhan ekonomi digital lintas negara.


































