Jakarta, PajakOnline — Harga tiket pesawat kembali menjadi perhatian pemerintah setelah kenaikan harga bahan bakar pesawat atau avtur mendorong penyesuaian batas maksimal fuel surcharge penerbangan domestik. Kondisi tersebut diperkirakan dapat memengaruhi keputusan masyarakat untuk bepergian, terutama untuk perjalanan wisata.
Kementerian Pariwisata (Kemenpar) melihat kenaikan biaya perjalanan udara sebagai salah satu faktor yang berpotensi menekan minat wisatawan nusantara. Pasalnya, tiket pesawat merupakan salah satu komponen terbesar dalam biaya perjalanan, khususnya bagi wisatawan yang hendak mengunjungi destinasi di luar Pulau Jawa.
Tekanan terhadap harga tiket semakin terlihat setelah pemerintah melakukan penyesuaian batas maksimal fuel surcharge untuk penerbangan niaga berjadwal domestik kelas ekonomi.
Harga Avtur Naik
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, rata-rata harga avtur nasional per 1 September 2026 mencapai sekitar Rp23.315 per liter. Angka tersebut meningkat sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Kenaikan harga avtur tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam mengevaluasi besaran biaya tambahan bahan bakar yang dapat dikenakan maskapai.
Pemerintah kemudian menaikkan batas maksimal fuel surcharge dari sebelumnya 30 persen menjadi 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) untuk penumpang kelas ekonomi.
Namun, perubahan batas maksimal tersebut tidak berarti setiap tiket pesawat otomatis naik 40 persen.
Kemenhub menegaskan bahwa angka 40 persen merupakan batas maksimum, bukan kenaikan harga tiket secara langsung. Maskapai dapat mengenakan fuel surcharge di bawah batas tersebut sesuai dengan kondisi operasional, strategi bisnis, dan pasar masing-masing.
Berpotensi Menekan Perjalanan Wisata
Bagi sektor pariwisata, persoalan harga tiket pesawat menjadi penting karena keterjangkauan transportasi sangat berkaitan dengan mobilitas wisatawan nusantara.
Kenaikan ongkos penerbangan dapat membuat masyarakat melakukan penyesuaian terhadap rencana perjalanan. Sebagian wisatawan berpotensi memilih destinasi yang lebih dekat, mengurangi frekuensi perjalanan, memperpendek lama liburan, atau mengalihkan pilihan transportasi ke moda darat dan laut.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Kemenpar karena pemerintah tengah mendorong peningkatan pergerakan wisatawan nusantara dan konsumsi pariwisata domestik.
Sebelumnya, Kemenpar juga mendorong berbagai program untuk meningkatkan perjalanan wisata domestik, termasuk melalui promosi destinasi dan penyelenggaraan kegiatan yang dapat menggerakkan ekonomi lokal. Pada momentum libur sekolah 2026, misalnya, pemerintah mendorong pergerakan wisatawan nusantara sekaligus memperkuat konsumsi domestik.
Dari sisi maskapai, kenaikan harga avtur tidak dapat dilepaskan dari struktur biaya operasional penerbangan.
Karena itu, pemerintah menghadapi dilema dalam menjaga keseimbangan antara keterjangkauan tiket bagi masyarakat dan keberlangsungan industri penerbangan.
Kemenpar sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan pelaku industri penerbangan untuk mencari titik temu mengenai harga tiket yang wajar. Pemerintah menilai keterjangkauan tiket penting untuk menjaga konektivitas sekaligus mempertahankan pertumbuhan sektor pariwisata.
Persoalan harga avtur juga telah menjadi perhatian pelaku industri perhotelan. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) sebelumnya mengingatkan bahwa harga tiket pesawat dan biaya operasional penerbangan dapat memberikan tekanan terhadap tingkat hunian hotel dan aktivitas pariwisata.
Harga Tiket Tidak Selalu Naik Seragam
Masyarakat perlu memahami bahwa kenaikan batas fuel surcharge tidak serta-merta membuat semua rute mengalami kenaikan harga yang sama.
Harga akhir tiket tetap dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain rute penerbangan, waktu pemesanan, tingkat permintaan, jenis maskapai, komponen tarif, serta kebijakan harga masing-masing maskapai.
Per 8 September 2026, misalnya, harga tiket yang ditawarkan di pasar menunjukkan variasi cukup lebar. Sejumlah penerbangan domestik dari Jakarta tersedia mulai kisaran Rp700 ribuan untuk beberapa rute, sementara rute Jakarta-Bali pada sejumlah penawaran berada di atas Rp1 juta sekali jalan. Harga tersebut merupakan harga penawaran pada waktu tertentu dan dapat berubah mengikuti ketersediaan kursi serta waktu keberangkatan.
Artinya, kenaikan biaya penerbangan tidak selalu diterjemahkan menjadi kenaikan dengan persentase yang sama pada seluruh rute.
Kondisi tersebut membuat strategi menjaga keterjangkauan perjalanan menjadi semakin penting. Pemerintah, maskapai, agen perjalanan, dan pelaku usaha pariwisata perlu mencari skema yang dapat mempertahankan minat masyarakat untuk bepergian tanpa mengabaikan keberlanjutan bisnis penerbangan.
Salah satu indikasinya terlihat dari maraknya promosi perjalanan. BCA dan tiket.com, misalnya, menyiapkan BCA tiket.com Travel Fair pada 11-13 September 2026 dengan berbagai penawaran perjalanan domestik dan internasional. Program tersebut antara lain menawarkan potongan harga dan berbagai insentif pembayaran untuk membantu masyarakat mengoptimalkan anggaran perjalanan.
Bagi destinasi wisata, upaya semacam ini menjadi penting karena mahalnya tiket pesawat tidak hanya berdampak pada maskapai. Efeknya dapat menjalar ke hotel, restoran, transportasi lokal, pusat oleh-oleh, usaha mikro dan kecil, hingga berbagai kegiatan ekonomi masyarakat di daerah tujuan wisata.
Dengan demikian, tantangan pemerintah bukan semata menjaga harga tiket pesawat tetap rendah, tetapi memastikan biaya perjalanan tetap berada pada tingkat yang memungkinkan masyarakat melakukan perjalanan wisata sekaligus menjaga keberlanjutan industri penerbangan.
Jika harga tiket terus meningkat sementara daya beli masyarakat tidak mengalami penguatan yang sebanding, minat bepergian dapat bergeser dari perjalanan jarak jauh menuju destinasi yang lebih dekat dan lebih terjangkau.
Kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara keterjangkauan perjalanan, kesehatan industri penerbangan, dan pertumbuhan pariwisata nasional.


































