Selasa, 15 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

IKPI Gandeng KPK Perkuat Integritas Konsultan Pajak, Kode Etik Jadi Benteng Profesi

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
15 September 2026
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.6k 400
0
Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026: Optimalisasi Penerimaan Fiskal
8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Jakarta, PajakOnline — Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat budaya integritas dan pencegahan korupsi di kalangan konsultan pajak. Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui Dialog Kode Etik dan Antikorupsi yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 15 September 2026 hari ini.

Hal ini penting di tengah tuntutan terhadap profesi konsultan pajak agar tidak hanya memiliki kompetensi teknis perpajakan, tetapi juga mampu menjaga independensi, etika, profesionalisme, dan akuntabilitas ketika mendampingi wajib pajak.

IKPI menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama untuk membangun profesi konsultan pajak yang dipercaya masyarakat. Karena itu, pemahaman mengenai kode etik dan pencegahan korupsi dinilai perlu terus diperkuat.

Dialog tersebut akan menghadirkan Roro Wide Sulistyowati, Kasatgas Direktorat Antikorupsi Badan Usaha pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK, sebagai narasumber utama. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom pada pukul 14.00–16.00 WIB.

Materi yang diharapkan dibahas mencakup penerapan kode etik profesi, strategi pencegahan korupsi di lingkungan usaha, serta pembangunan budaya integritas dalam praktik konsultan pajak.

Baca Juga:

KPK OTT BPN Bogor, 17 Orang Diamankan: Dirjen ATR/BPN hingga Politikus Golkar, Uang Ratusan Miliar Disita

Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan, Jaga APBN Sehat dan Kredibel PP

PMK 55/2026 Dipersoalkan: Apakah Kewajiban Uji Kompetensi Kemenkeu Melampaui Wewenang Undang-Undang?

Uji Kompetensi vs Ujian Profesi Konsultan Pajak Apa Bedanya?

Prosedur Permintaan Informasi Rekening Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, Cek!

Dengan melibatkan KPK, IKPI tidak sekadar menempatkan kode etik sebagai aturan internal organisasi, tetapi mengaitkannya dengan agenda pencegahan korupsi dan tata kelola yang baik.

Konsultan pajak memiliki posisi strategis dalam sistem perpajakan karena berhubungan langsung dengan wajib pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Peran tersebut menjadi semakin penting di tengah transformasi administrasi perpajakan, termasuk digitalisasi melalui Coretax serta perubahan regulasi yang memperkuat pengaturan terhadap konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

Dalam konteks tersebut, kompetensi tanpa integritas dapat menjadi persoalan serius. Konsultan pajak bukan hanya dituntut memahami ketentuan perpajakan, tetapi juga harus mampu memberikan layanan berdasarkan hukum dan standar profesi.

Penguatan integritas ini juga beriringan dengan implementasi PMK Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.

IKPI sebelumnya menilai PMK 55/2026 menjadi momentum untuk meningkatkan kepercayaan terhadap profesi konsultan pajak melalui penguatan kompetensi, integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas.

Wakil Ketua Umum IKPI Dr. Nuryadin Rahman bahkan mengingatkan agar pengawasan tidak semata-mata dipandang sebagai ancaman bagi konsultan pajak.

“Jangan melihat pengawasan sebagai ancaman. Mari kita melihat pengawasan sebagai bagian dari upaya membangun profesi yang semakin dipercaya,” katanya.

Menurut Nuryadin, empat fondasi yang harus dijaga profesional pajak adalah kompetensi, integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. Setiap dokumen, argumentasi hukum, maupun tindakan yang dilakukan atas nama wajib pajak harus dapat dipertanggungjawabkan.

Penguatan integritas menjadi semakin relevan karena konsultan pajak berada pada titik temu antara wajib pajak, dunia usaha, dan otoritas perpajakan.

Dalam praktiknya, profesional pajak dapat menghadapi berbagai situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Karena itu, kode etik harus menjadi pedoman nyata dalam mengambil keputusan profesional, bukan sekadar dokumen administratif.

Pencegahan konflik kepentingan, penolakan terhadap pemberian yang tidak semestinya, menjaga kerahasiaan informasi klien, serta memberikan pendapat berdasarkan ketentuan hukum merupakan bagian penting dari kredibilitas profesi.

IKPI menilai kolaborasi dengan KPK merupakan langkah strategis untuk memperkuat komitmen organisasi dalam menjaga standar etika sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap konsultan pajak sebagai mitra kepatuhan perpajakan.

Kepercayaan menjadi modal penting. Wajib pajak membutuhkan konsultan yang bukan hanya menguasai aturan, tetapi juga berani menjaga kepentingan klien dalam koridor hukum tanpa terjebak praktik yang dapat merusak integritas sistem perpajakan.

Penguatan integritas konsultan pajak pada akhirnya bukan hanya kepentingan organisasi profesi.Dampaknya berkaitan langsung dengan kualitas kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara.

Konsultan yang profesional dapat membantu wajib pajak memahami regulasi, menghitung kewajiban dengan benar, menghindari kesalahan administrasi, serta menyelesaikan persoalan perpajakan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Sebaliknya, apabila konsultan terlibat dalam praktik manipulasi, suap, gratifikasi, atau rekayasa perpajakan, risikonya tidak hanya menimpa konsultan dan klien, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan terhadap sistem perpajakan secara keseluruhan.

Kolaborasi IKPI dan KPK menjadi relevan karena reformasi perpajakan tidak cukup hanya dilakukan melalui digitalisasi sistem dan perubahan regulasi.

Reformasi administrasi harus berjalan bersamaan dengan reformasi perilaku.

Coretax dapat memperkuat sistem dan jejak administrasi. Regulasi dapat memperjelas kewajiban. Pengawasan dapat mempersempit ruang penyimpangan. Namun, seluruh instrumen tersebut tetap membutuhkan manusia yang memiliki integritas.

Oleh karena itu, konsultan pajak ke depan tidak cukup hanya dikenal sebagai ahli pajak. Mereka harus dipercaya sebagai profesional yang mampu memberikan nasihat berdasarkan hukum, menjaga etika, menghindari konflik kepentingan, serta menolak praktik koruptif.

Di sisi lain, penguatan pengawasan juga perlu disertai kepastian hukum dan perlindungan terhadap profesional yang menjalankan tugasnya secara independen dan beriktikad baik.

Pada akhirnya, integritas konsultan pajak bukan hanya persoalan menjaga nama baik profesi. Integritas adalah bagian dari upaya menjaga kepercayaan wajib pajak, kredibilitas administrasi perpajakan, dan penerimaan negara.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

KPK: Penanganan Kasus Suap Pajak Jadi Momentum Perbaikan Menyeluruh DJP

KPK OTT BPN Bogor, 17 Orang Diamankan: Dirjen ATR/BPN hingga Politikus Golkar, Uang Ratusan Miliar Disita

oleh Redaksi PajakOnline
15 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap...

Penerimaan Pajak Capai Rp245,1 Triliun hingga Akhir Februari 2026

Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan, Jaga APBN Sehat dan Kredibel PP

oleh Redaksi PajakOnline
15 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

PMK 55/2026 Dipersoalkan: Apakah Kewajiban Uji Kompetensi Kemenkeu Melampaui Wewenang Undang-Undang?

PMK 55/2026 Dipersoalkan: Apakah Kewajiban Uji Kompetensi Kemenkeu Melampaui Wewenang Undang-Undang?

oleh Redaksi PajakOnline
15 September 2026
0

Oleh Muhammad Irvan, S.Ak., M.A, Praktisi Perpajakan PajakOnline Alumni Pascasarjana...

Uji Kompetensi vs Ujian Profesi Konsultan Pajak Apa Bedanya?

Uji Kompetensi vs Ujian Profesi Konsultan Pajak Apa Bedanya?

oleh Redaksi PajakOnline
15 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah mengubah tata kelola profesi konsultan pajak melalui...

Prosedur Permintaan Informasi Rekening Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, Cek!

Prosedur Permintaan Informasi Rekening Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, Cek!

oleh Redaksi PajakOnline
15 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Surat Edaran...

Lagi Kesulitan Bayar Tunggakan Pajak, Komunikasikan dengan DJP

Lagi Kesulitan Bayar Tunggakan Pajak, Komunikasikan dengan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
15 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta wajib pajak yang...

STP Kini Masuk Coretax, DJP Minta Wajib Pajak Rajin Cek Akun

STP Kini Masuk Coretax, DJP Minta Wajib Pajak Rajin Cek Akun

oleh Redaksi PajakOnline
15 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak...

Kanwil DJP Jakarta Pusat Serahkan Tersangka Kasus Pajak PT GR,  Kerugian Negara Capai Rp3,32 Miliar

Kanwil DJP Jakarta Pusat Serahkan Tersangka Kasus Pajak PT GR, Kerugian Negara Capai Rp3,32 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
15 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

PSBB Jakarta, Sidang Pengadilan Pajak Ditunda

Pengadilan Pajak Tetap Layani Wajib Pajak, Penyelesaian Sengketa Dipacu 11 Hari

oleh Redaksi PajakOnline
15 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Aktivitas pelayanan dan penyelesaian sengketa perpajakan di...

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

SP2DK Bukan Surat Denda, DJP Jelaskan Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
15 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.