PajakOnline.com—Pemerintah memberikan prioritas kepada pemulihan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) karena perannya yang strategis bagi perekonomian nasional. Sebab, UMKM berkontribusi 61,1% terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan menyerap 97% dari total angkatan kerja atau 116,9 juta tenaga kerja.
Akibat dampak buruk Covid-19, berdasarkan survei Kementerian Koperasi dan UKM kepada 195.099 UMKM ditemukan bahwa 23,10% UMKM mengalami penurunan omzet usaha, 19,50% UMKM terhambat distribusi, dan 19,45% UMKM mengalami kendala permodalan. Lalu, hasil survei ADB juga menunjukkan kondisi sama yaitu 30,5% UMKM di Indonesia menghadapi penurunan permintaan domestik dan 48,6% UMKM tutup sementara.
Oleh karena itu, pemerintah mengalokasikan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di 2021 sebesar Rp699,43 triliun. Khusus untuk dukungan terhadap UMKM, telah dialokasikan anggaran PEN sebesar Rp184,83 triliun.
Dukungan UMKM dan pembiayaan Korporasi diberikan melalui enam stimulus, yaitu Subsidi Bunga UMKM, Bantuan Produktif Usaha Mikro, Subsidi Imbal Jasa Penjaminan (IJP), Penempatan Dana pada Bank Umum, Insentif Pajak, dan Restrukturisasi Kredit.
