Jumat, 23 April 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Anggaran Penanganan Pandemi Corona Mencapai Rp677,2 Triliun

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
06/06/2020
in Berita, Headlines
0
Anggaran Penanganan Pandemi Corona Mencapai Rp677,2 Triliun

Ilustrasi penanganan pandemi Covid-19. Sumber Foto: Kemenkeu.

1.1k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, total anggaran untuk penanganan wabah corona atau Covid-19 mencapai Rp677,2 triliun. Demikian disampaikan Menkeu seusai rapat terbatas (ratas) dengan Presiden melalui video conference pada Rabu (3/6/2020) di Jakarta.

“Biaya penanganan Covid-19 yang akan tertuang dalam revisi Perpres adalah diidentifikasikan sebesar Rp677,20 triliun,” kata Menkeu.

Menkeu merinci total biaya tersebut, yang pertama yakni Rp87,55 triliun untuk bidang kesehatan, termasuk di dalamnya adalah untuk belanja penanganan Covid-19, tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran untuk jaminan kesehatan nasional untuk pembiayaan gugus tugas, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan.

Baca Juga:

Smesco dan Hippindo Gelar Online Expo 2021

APBN On The Track, Pruden dan Fleksibel

Pembiayaan Investasi Dukung Proyek Strategis Nasional

Neraca Perdagangan Indonesia Surplus USD 1,6 Miliar Maret 2021

Realisasi Belanja Negara Capai Rp523 Triliun

“Kedua, untuk perlindungan sosial yang menyangkut program PKH, sembako, bansos untuk Jabodetabek, bansos non Jabodetabek, kartu Prakerja, diskon listrik yang diperpanjang jadi 6 bulan, dan logistik untuk sembako serta BLT dana desa itu mencakup Rp203,9 triliun”, tambah Menkeu.

Ketiga adalah dukungan kepada UMKM dalam bentuk subsidi bunga, penempatan dana untuk restrukturisasi dan mendukung modal kerja bagi UMKM yang pinjamannya sampai dengan 10 miliar, serta belanja untuk penjaminan terhadap kredit modal kerja darurat.

“Kalau menggunakan kata-kata Bapak Presiden, kredit modal kerja darurat yang diberikan untuk UMKM di bawah Rp10 miliar pinjamannya. Itu dukungan di dalam APBN mencakup Rp123,46 triliun,” jelas Menkeu.

Keempat, yakni untuk insentif dunia usaha agar mereka mampu bertahan dengan melakukan relaksasi di bidang perpajakan dan stimulus lainnya mencapai Rp120,61 triliun. Kelima, untuk bidang pembiayaan dan korporasi sebesar Rp44,57 triliun. Terakhir dukungan untuk sektoral maupun Kementerian lembaga serta Pemerintah Daerah yang mencapai Rp97,11 triliun.

“Untuk bidang pembiayaan dan korporasi termasuk di dalamnya adalah penyertaan modal negara (PMN), penalangan untuk kredit modal kerja darurat untuk non UMKM padat karya, serta belanja untuk premi risiko bagi kredit modal kerja bagi industri padat karya yang pinjamannya di atas Rp10 miliar hingga Rp1 triliun, termasuk penjaminan untuk beberapa BUMN, dana talangan sebesar Rp44,57 triliun,” ujar Menkeu.

Dalam kesempatan tesebut, Menkeu juga memaparkan PP 23 Tahun 2020 mengenai Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang ditetapkan empat modalitas, yaitu penyertaan modal negara, penempatan dana pemerintah di perbankan, investasi pemerintah, penjaminan dan belanja negara yang ditujukan untuk menjaga dan pemulihan ekonomi nasional akibat yang terkena dampak akibat Covid-19.

Tags: Pandemi CoronaWabah Corona
Bagikan455Tweet285Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Insentif Pajak untuk Karyawan di 1.062 Lapangan Usaha Nilainya Rp25,6 Triliun

Berita selanjutnya

Penghentian Pelayanan Perpajakan Tatap Muka Diperpanjang Sampai 14 Juni 2020

Baca Berita

Anggaran Penanganan Pandemi Corona Mencapai Rp677,2 Triliun

Anggaran Penanganan Pandemi Corona Mencapai Rp677,2 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
06/06/2020
0

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, total anggaran untuk...

Belanja Pemerintah Pusat Naik untuk Jaga-Jaga Menangani Covid-19

Belanja Pemerintah Pusat Naik untuk Jaga-Jaga Menangani Covid-19

oleh Redaksi PajakOnline
22/05/2020
0

PajakOnline.com—Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara memaparkan kinerja APBN hingga...

UMKM Bisa Dapat Insentif Pajak, Ini Syaratnya

Subsidi Bunga dan Penundaan Pokok Cicilan untuk UMKM Hadapi Pandemi

oleh Redaksi PajakOnline
19/05/2020
0

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan mengenai subsidi bunga...

Baksos PKK Seruni RW 014 Taman Galaxy Ringankan Beban Warga Terdampak Corona

Baksos PKK Seruni RW 014 Taman Galaxy Ringankan Beban Warga Terdampak Corona

oleh Redaksi PajakOnline
16/05/2020
0

PajakOnline.com—Pengurus PKK Seruni RW 014 Taman Galaxy, Bekasi menyelenggarakan kegiatan...

Begini Kebijakan Perpajakan dan Stabilitas Sektor Keuangan dalam Penanganan Corona

Begini Kebijakan Perpajakan dan Stabilitas Sektor Keuangan dalam Penanganan Corona

oleh Redaksi PajakOnline
13/05/2020
0

PajakOnline.com— Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang, disamping dalam...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Relaksasi SPT Tahunan Versus Pemberitahuan Perpanjangan dalam Penyampaian SPT Tahunan

Penghentian Pelayanan Perpajakan Tatap Muka Diperpanjang Sampai 14 Juni 2020

Silakan untuk komentar

Cek Kurs Pajak Up-Date!

Berlaku 14 April 2021 - 20 April 2021
USD14545.00
AUD11111.80
GBP20045.34
SGD10847.19
EURO17268.41
Sumber : 22/KM.10/2021

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

    Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    37817 dibagikan
    Bagikan 15127 Tweet 9454
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    22650 dibagikan
    Bagikan 9060 Tweet 5663
  • Prof Dr Wisnu Gardjito: Kelapa Akselerator Kesejahteraan Rakyat

    18458 dibagikan
    Bagikan 7383 Tweet 4615
  • Abdul Koni: Insentif Pajak Masih Dibutuhkan

    14810 dibagikan
    Bagikan 5924 Tweet 3703
  • Rotasi Jabatan DJP, Hestu Yoga Saksama Kini Direktur Peraturan Perpajakan I

    12236 dibagikan
    Bagikan 4894 Tweet 3059

Tax Treaty

Tax Treaty antara Indonesia - Suriname

Berlaku : 1 Januari 2014

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Suriname For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Tax Treaty antara Indonesia - Tunisia

Berlaku : 1 Januari 1994

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And Tthe Republic Of Tunisia For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Load More

Alamat Kantor Pajak

KPP Pratama Jakarta Gambir Dua

Jalan K.H. Hasyim Ashari No. 6-12, Jakarta. Telp : 021-6343438-40

KP2KP Negara

Jalan Mayor Sugianyar No. 11, Negara. Telp : 0365-41121

Load More

Terbaru

  • Smesco dan Hippindo Gelar Online Expo 2021
  • APBN On The Track, Pruden dan Fleksibel
  • Pembiayaan Investasi Dukung Proyek Strategis Nasional
  • Neraca Perdagangan Indonesia Surplus USD 1,6 Miliar Maret 2021
  • Realisasi Belanja Negara Capai Rp523 Triliun

Peraturan Pajak

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang
Headlines

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021

2 bulan detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Abdul Koni: Diskon Pajak Mobil Baru Jadi Stimulus Belanja Kalangan Menengah
Berita

Diskon Pajak Mobil Baru, DJP Ajak Masyarakat Manfaatkan Insentif

22/04/2021
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In