PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan pemberian stimulus di tengah pandemi corona atau Covid-19 akan dilakukan dengan hati-hati. Pemerintah memberikan fasilitas stimulus atau insentif pajak berdasar kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak.
Kebijakan pajak pemerintah dalam situasi bencana nasional Corona tersebut dinilai masih diskriminatif. Fakta di lapangan, semua sektor ekonomi terdampak Covid-19 baik secara langsung atau susulannya.
Baca Juga: UMKM Taat Pajak Bakal Dapat Subsidi Bunga
Kebijakan pemberian fasilitas yang diberikan negara kepada rakyatnya dengan membedakan tingkat kepatuhan wajib pajak itu juga dinilai sudah tidak relevan.
Anggota Komisi XI DPR, Misbakhun menilai, jika kebijakan diskriminatif itu diberlakukan, dikhawatirkan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tak akan tertolong. UMKM sendiri selama ini diidentikkan sebagai kelompok yang kurang patuh dari sisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak ataupun aturan formal lainnya.
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan memiliki pandangan yang sama dengan Misbakhun. Dia setuju, pemerintah seharusnya berlaku adil memberikan insentif kepada semua pelaku usaha, termasuk di dalamnya UMKM. Dia punya julukan sendiri terhadap pemerintah.
“Memang rezim konglomerat. Setuju dengan pendapat di atas (Misbakhun-red),” ujar akademisi yang pernah menjadi Rektor Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie.
Ekonom INDEF, Bhima Yudhistira menilai taat pajak memang penting, tapi harusnya dalam kondisi darurat, semestinya seluruh pelaku UMKM dapat dibantu pemerintah.
Sementara itu, dalam pemberitaan PajakOnline.com sebelumnya, Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, UMKM memberikan kontribusi kepada PDB 60 persen dan penyerapan tenaga kerja sampai 97 persen.
”Pelaku usaha di Indonesia ini kan 99 persen UMKM dan mayoritas atau 98 persen lebih itu mikro, level mikro. Jadi Presiden minta relaksasi pinjaman ini seluas-luasnya kepada pelaku usaha kecil dan menengah, terutama mikro,” kata Teten Masduki.
Baca Juga: Program Subsidi bagi UMKM Berlaku Seluruh Indonesia
Ketua Umum Gerakan Masyarakat Wirausaha (Gemawira) Diantri Lapian mengatakan, pemerintah dapat menjadikan UMKM sebagai tulang punggung yang dapat menyangga perekonomian nasional, di saat ini, akibat guncangan dan dampak buruk pandemi corona.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, stimulus atau insentif seperti ini diberikan terhadap sektor yang paling terdampak wabah virus Corona.
Baca Juga, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 yang mencantumkan penambahan sektor penerima fasilitas insentif pajak, termasuk tambahan UMKM di dalamnya.
“Jadi ada prioritas-prioritas. Pemerintah juga akan terus melihat perkembangan atas dampak wabah virus corona terhadap sektor-sektor usaha yang ada,” kata Yoga. Di samping itu, upaya Pemerintah yang telah dan akan dilakukan tidak semata-mata dalam bentuk insentif pajak.
Yoga menambahkan, dari sisi moneter juga telah banyak yang dilakukan otoritas moneter untuk membantu dunia usaha dan masyarakat menghadapi kondisi ini, seperti penurunan suku bunga, relaksasi kredit usaha, dan lainnya semacam itu.
Baca Juga: Ini Rincian Realisasi Perluasan Insentif Pajak
“Jadi, perlu dipahami seluruh masyarakat, Pemerintah saat ini dengan seluruh resource yang ada dan memungkinkan berupaya untuk membantu masyarakat dan dunia usaha menghadapi situasi ini,” kata Yoga.


































