• Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Profil
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
Minggu, 17 Januari 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Profil
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Profil
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Subsidi Bunga dan Penundaan Pokok Cicilan untuk UMKM Hadapi Pandemi

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
19/05/2020
in Berita, Business, Headlines
0
UMKM Bisa Dapat Insentif Pajak, Ini Syaratnya

Sektor UMKM. Sumber Foto: infobanknews.com

1.2k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan mengenai subsidi bunga dan penundaan pembayaran cicilan pokok UMKM sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam meredam dampak corona atau Covid-19 terhadap ekonomi dalam konferensi pers virtual di Jakarta (18/5/2020).

“UMKM, mereka mendapat subsidi bunga, penundaan pembayaran cicilan pokok, insentif pajak berupa pajak ditanggung pemerintah sehingga tidak membayar pajak penghasilan. Untuk usaha-usaha lain, dalam bentuk insentif pajak baik pasal 21 pajak karyawan, pasal 23 dan lain-lain agar dunia usaha mampu bertahan dan menjaga agar mereka bisa melakukan aktivitas ekonomi kembali,” kata Menkeu.

Menkeu melanjutkan, untuk mendorong ekspor-impor, pemerintah memberikan insentif pajak, insentif pabean dan cukai, penyederhanaan dan pengurangan jumlah larangan terbatas (lartas) dan pembatasan, percepatan proses ekspor-impor terutama untuk industri yang memiliki konten impor untuk ekspor atau untuk produksi. Selain itu, percepatan layanan impor dilakukan lewat National Logistic Ecosystem (NLE).

Baca Juga:

Masa Insentif Pajak untuk Tenaga Kesehatan Diperpanjang

Pembiayaan Infrastruktur dengan SBSN Capai Rp14,76 Triliun

Samsat Keliling, Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan Jumat 15 Januari 2021

Rush Handling Bea Cukai Sambut Vaksin Covid-19

PPATK: Potensi Pencucian Uang Pajak Capai Rp20 Triliun Tahun 2020

Lebih jauh tentang subsidi bunga, pemerintah berikan subsidi bunga untuk UMKM selama 6 bulan kepada 60,6 juta rekening UMKM yang meminjam pada perbankan maupun non perbankan seperti lembaga pembiayaan, PMN, Pegadaian, koperasi maupun Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) semua mendapat subsidi bunga dengan total anggaran Rp34,15 triliun. Rinciannya, Rp27,26 triliun adalah UMKM yang meminjam di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), bank umum dan perusahaan pembiayaan.

Untuk mereka yang meminjam di bawah Rp500 juta, mereka mendapat penundaan angsuran plus subsidi bunga sebesar 6% untuk 3 bulan pertama dan 3% untuk 3 bulan berikutnya.

Untuk mereka yang meminjam di bank Rp500 juta hingga Rp10 miliar, mereka juga mendapat penundaan angsuran serta subsidi bunga sebesar 3% di tiga bulan pertama dan 2% selama 3 bulan berikutnya.

Untuk UMKM yang meminjam dari Mekaar, Pegadaian, PIP dan dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), mereka dapat diberikan penundaan cicilan pokok 6 bulan dan subsidi bunga diberikan penuh selama 6 bulan.

Sedangkan untuk UMKM yang meminjam melalui koperasi, LPDB maupun UMKM di bawah Pemda, mereka juga mendapat relaksasi selama 6 bulan sebesar 6%.

“Jadi, dengan program ini yaitu pemberian subsidi bunga dan restrukturisasi pinjaman UMKM, maka UMKM akan mendapat manfaat dalam bentuk tidak membayar bunga, atau berkurang ppembayaran bunganya dengan anggaran mencapai Rp34,15 triliun. Total penundaan pokok yang tidak dibayarkan dalam 6 bulan ini adalah Rp285,09 triliun. Total outstanding kredit yang diberikan pada UMKM berdasarkan data OJK adalah Rp1.601,75 triliun,” kata Menkeu.

Kriteria debitur yang mendapat subsidi UMKM adalah pertama, plafon pinjaman UMKM tidak melebihi Rp10 miliar, tidak masuk Daftar Hitam Nasional Pinjaman dan kualitas kredit sebelum terjadi COVID-19 per-29 Februari 2020 adalah kolektibilitas 1 dan 2. Mereka juga perlu memiliki NPWP. Jika belum memiliki NPWP, mereka langsung mendaftarkan NPWPnya.

Debitur dengan pinjaman di atas Rp500 juta-Rp10 miliar, mereka melakukan restrukturisasi dengan perusahaan, bank atau lembaga keuangan yang memberikan kredit pada mereka.

Bank-bank yang menyalurkan pinjaman pada UMKM meliputi bank Umum, Syariah, BPR, perusahaan pembiayaan termasuk BLU, dan BUMN seperti PNM dan Pegadaian.

Tags: Konsultan PajakOnlinePajakOnline Consulting GroupPajakOnline.comPandemi CoronaUMKM
Bagikan497Tweet281Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Dukung Terus UMKM, Dari Insentif Pajak sampai Dorongan Naik Kelas

Berita selanjutnya

Program Pemulihan Ekonomi Nasional Bantu Dunia Usaha dan UMKM

Baca Berita

Realokasi APBD Rp55 Triliun untuk Penanganan Covid-19

Masa Insentif Pajak untuk Tenaga Kesehatan Diperpanjang

oleh Redaksi PajakOnline
15/01/2021
0

PajakOnline.com—Pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan fasilitas insentif pajak berupa pembebasan pajak...

Pajak untuk Kesejahteraan Rakyat dan Membangun Indonesia

Pembiayaan Infrastruktur dengan SBSN Capai Rp14,76 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
15/01/2021
0

PajakOnline.com—Pendanaan dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dialokasikan sebesar Rp14,76...

PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi

Samsat Keliling, Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan Jumat 15 Januari 2021

oleh Redaksi PajakOnline
15/01/2021
0

PajakOnline.com—Polda Metro Jaya menyediakan 14 lokasi layanan Samsat Keliling bagi...

Rush Handling Bea Cukai Sambut Vaksin Covid-19

Rush Handling Bea Cukai Sambut Vaksin Covid-19

oleh Redaksi PajakOnline
15/01/2021
0

PajakOnline.com—Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta melakukan pelayanan segera atau rush...

PPATK: Potensi Pencucian Uang Pajak Capai Rp20 Triliun Tahun 2020

PPATK: Potensi Pencucian Uang Pajak Capai Rp20 Triliun Tahun 2020

oleh Redaksi PajakOnline
14/01/2021
0

PajakOnline.com—Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan masih maraknya...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Program Pemulihan Ekonomi Nasional Bantu Dunia Usaha dan UMKM

Program Pemulihan Ekonomi Nasional Bantu Dunia Usaha dan UMKM

Silakan untuk komentar

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi kami melalui komunikasi via HP/WA 08111-44-0177  dan Surat Elektronik konsultasi@pajakonline.com

 

Cek Kurs Pajak Up-Date!

Berlaku 6 Januari 2021 - 12 Januari 2021
USD14059.00
AUD10795.91
GBP19166.35
SGD10630.46
EURO17216.65
Sumber : 1/KM.10/2021

Trending

  • Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

    Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    4924 dibagikan
    Bagikan 1970 Tweet 1231
  • Realisasi APBN 2020, Penerimaan Pajak Paling Terpukul

    3942 dibagikan
    Bagikan 1577 Tweet 986
  • Tidak Bayar Pajak, Bahayakan Indonesia

    3498 dibagikan
    Bagikan 1399 Tweet 875
  • Makin Gampang, Cara Bayar Pajak Kendaraan dengan Samolnas

    3607 dibagikan
    Bagikan 1557 Tweet 854
  • Mulai Tahun Ini Riau Terapkan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    3094 dibagikan
    Bagikan 1238 Tweet 774

Tax Treaty

Tax Treaty antara Indonesia - Romania

Berlaku : 1 Januari 2000

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Romania For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Tax Treaty antara Indonesia - Rusia

Berlaku : 1 Januari 2003

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Russian Federation For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Load More

Alamat Kantor Pajak

KP2KP Piru

Jalan siwalima, Piru. Telp : 0911-36221

KPP Pratama Pamekasan

Jalan R. Abdul Aziz No. 111, Pamekasan. Telp : 0324 -322170, 322924

Load More

Terbaru

  • Masa Insentif Pajak untuk Tenaga Kesehatan Diperpanjang
  • Pembiayaan Infrastruktur dengan SBSN Capai Rp14,76 Triliun
  • Samsat Keliling, Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan Jumat 15 Januari 2021
  • Rush Handling Bea Cukai Sambut Vaksin Covid-19
  • PPATK: Potensi Pencucian Uang Pajak Capai Rp20 Triliun Tahun 2020

Peraturan Pajak

Cara Pelunasan Bea Meterai
Headlines

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Bea Meterai

2 bulan detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Samsat Keliling, Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan Jumat 15 Januari 2021

15/01/2021
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Kamis 14 Januari 2021

14/01/2021
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Rabu 13 Januari 2021

13/01/2021
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Pajak Online
  • Advertise

Media | Community | Event | Campus | Consulting

  • Redaksi Pajak Online
  • Pedoman Media Siber
  • Advertise
  • Contact

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Profil
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In