Sabtu, 29 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Subsidi Bunga dan Penundaan Pokok Cicilan untuk UMKM Hadapi Pandemi

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
19 Mei 2020
in Berita, Business, Headlines
9.8k 200
0
UMKM Bisa Dapat Insentif Pajak, Ini Syaratnya

Sektor UMKM. Sumber Foto: infobanknews.com

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan mengenai subsidi bunga dan penundaan pembayaran cicilan pokok UMKM sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam meredam dampak corona atau Covid-19 terhadap ekonomi dalam konferensi pers virtual di Jakarta (18/5/2020).

“UMKM, mereka mendapat subsidi bunga, penundaan pembayaran cicilan pokok, insentif pajak berupa pajak ditanggung pemerintah sehingga tidak membayar pajak penghasilan. Untuk usaha-usaha lain, dalam bentuk insentif pajak baik pasal 21 pajak karyawan, pasal 23 dan lain-lain agar dunia usaha mampu bertahan dan menjaga agar mereka bisa melakukan aktivitas ekonomi kembali,” kata Menkeu.

Menkeu melanjutkan, untuk mendorong ekspor-impor, pemerintah memberikan insentif pajak, insentif pabean dan cukai, penyederhanaan dan pengurangan jumlah larangan terbatas (lartas) dan pembatasan, percepatan proses ekspor-impor terutama untuk industri yang memiliki konten impor untuk ekspor atau untuk produksi. Selain itu, percepatan layanan impor dilakukan lewat National Logistic Ecosystem (NLE).

Lebih jauh tentang subsidi bunga, pemerintah berikan subsidi bunga untuk UMKM selama 6 bulan kepada 60,6 juta rekening UMKM yang meminjam pada perbankan maupun non perbankan seperti lembaga pembiayaan, PMN, Pegadaian, koperasi maupun Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) semua mendapat subsidi bunga dengan total anggaran Rp34,15 triliun. Rinciannya, Rp27,26 triliun adalah UMKM yang meminjam di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), bank umum dan perusahaan pembiayaan.

Untuk mereka yang meminjam di bawah Rp500 juta, mereka mendapat penundaan angsuran plus subsidi bunga sebesar 6% untuk 3 bulan pertama dan 3% untuk 3 bulan berikutnya.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

Untuk mereka yang meminjam di bank Rp500 juta hingga Rp10 miliar, mereka juga mendapat penundaan angsuran serta subsidi bunga sebesar 3% di tiga bulan pertama dan 2% selama 3 bulan berikutnya.

Untuk UMKM yang meminjam dari Mekaar, Pegadaian, PIP dan dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), mereka dapat diberikan penundaan cicilan pokok 6 bulan dan subsidi bunga diberikan penuh selama 6 bulan.

Sedangkan untuk UMKM yang meminjam melalui koperasi, LPDB maupun UMKM di bawah Pemda, mereka juga mendapat relaksasi selama 6 bulan sebesar 6%.

“Jadi, dengan program ini yaitu pemberian subsidi bunga dan restrukturisasi pinjaman UMKM, maka UMKM akan mendapat manfaat dalam bentuk tidak membayar bunga, atau berkurang ppembayaran bunganya dengan anggaran mencapai Rp34,15 triliun. Total penundaan pokok yang tidak dibayarkan dalam 6 bulan ini adalah Rp285,09 triliun. Total outstanding kredit yang diberikan pada UMKM berdasarkan data OJK adalah Rp1.601,75 triliun,” kata Menkeu.

Kriteria debitur yang mendapat subsidi UMKM adalah pertama, plafon pinjaman UMKM tidak melebihi Rp10 miliar, tidak masuk Daftar Hitam Nasional Pinjaman dan kualitas kredit sebelum terjadi COVID-19 per-29 Februari 2020 adalah kolektibilitas 1 dan 2. Mereka juga perlu memiliki NPWP. Jika belum memiliki NPWP, mereka langsung mendaftarkan NPWPnya.

Debitur dengan pinjaman di atas Rp500 juta-Rp10 miliar, mereka melakukan restrukturisasi dengan perusahaan, bank atau lembaga keuangan yang memberikan kredit pada mereka.

Bank-bank yang menyalurkan pinjaman pada UMKM meliputi bank Umum, Syariah, BPR, perusahaan pembiayaan termasuk BLU, dan BUMN seperti PNM dan Pegadaian.

Bagikan3247Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP Gencarkan Sosialisasi Aturan Pajak UMKM, Tekankan Kemudahan dan Kepastian bagi Pelaku Usaha

DJP Gencarkan Sosialisasi Aturan Pajak UMKM, Tekankan Kemudahan dan Kepastian bagi Pelaku Usaha

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengintensifkan sosialisasi ketentuan...

DJP dan BPOM Dorong UMKM Naik Kelas melalui Integrasi Coretax DJP dan Layanan Publik

DJP dan BPOM Dorong UMKM Naik Kelas melalui Integrasi Coretax DJP dan Layanan Publik

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Surabaya, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Badan Pengawas...

LPEI Dukung UMKM Ekspor Batik ke Amerika Serikat dan Kanada

PP Nomor 20 Tahun 2026 Perkuat Kepastian Hukum Pajak UMKM, Tarif PPh Final 0,5 Persen Tetap Berlaku

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Pemerintah Dukung UMKM Go Digital untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Pemerintah Terapkan Pemungutan PPh Pasal 22 Melalui Marketplace, UMKM Kecil Tetap Dilindungi

oleh Redaksi PajakOnline
7 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah mulai menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan...

Indeks Keyakinan Konsumen April 2021 Makin Optimistis

Tarif Pajak UMKM 0,5% Tetap Berlaku bagi Wajib Pajak Tertentu

oleh Redaksi PajakOnline
6 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menyatakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final...

Seperti Ini Konsep Pembagian Beban dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional

DJP Temukan Penyalahgunaan PPh Final UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
4 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan adanya penyalahgunaan...

LPEI Dukung UMKM Ekspor Batik ke Amerika Serikat dan Kanada

PP 20/2026, DJP Dukung UMKM Naik Kelas

oleh Redaksi PajakOnline
28 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan...

DJP Permudah Prosedur Mendapatkan Insentif Pajak untuk UMKM dan Pekerja

Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5% Resmi Berlaku, Siapa yang Masih Berhak Menikmati Fasilitas Pajak?

oleh Redaksi PajakOnline
28 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru mengenai Pajak...

Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak Bertambah

UMKM Tidak Otomatis Dikenakan Tarif PPh Badan 22 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
1 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.