Rabu, 14 April 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Wajib Pajak Butuh Penundaan Pembayaran PPh saat Bencana Corona

Di masa Covid-19 yang sulit ini, uangnya dari mana?

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
27/04/2020
in Business, Headlines, Sorotan
0
Wajib Pajak Butuh Penundaan Pembayaran PPh saat Bencana Corona

Ilustrasi uang. Sumber Foto: Tribunnews.com

1.3k
Dibagikan
1.6k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Pemerintah secara resmi telah menetapkan wabah Corona atau Covid-19 ini sebagai Bencana Nasional. Di masa pandemi Corona yang amat sulit ini, para wajib pajak (WP) sangat membutuhkan penundaan penyampaian SPT Tahunan dan penundaan pembayaran PPh Kurang Bayar.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam keterangan pers tertulis pada Minggu (19/4/2020) menyebutkan, wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku 31 Desember 2019 tetap wajib menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2019 paling lambat 30 April 2020. Namun, mendapatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT paling lambat 30 Juni 2020.

Managing Partners PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mencermati, pemberian relaksasi tersebut sebetulnya tidak jelas karena tidak ada bedanya dengan permohonan penundaan penyampaian SPT Tahunan melalui form 1771 Y.

Baca Juga:

IPO Coinbase, Bitcoin Raih Rekor Nilai Tukar Tertinggi Rp916 Juta

Uji Kepatuhan Wajib Pajak Dilakukan dengan Banyak Data

Sengketa Pajak, Putusan Pengadilan Jadi Bahan Perbaikan Regulasi

Menkeu Sri Mulyani: Pencegahan Korupsi Jangan Jadi Slogan

PBB Dukung Pemajakan Orang Kaya yang Untung dari Pandemi

“Bahkan menurut kami, lebih relaksasi form 1771 Y dibanding ketentuan relaksasi yang diberikan sekarang. Pada form 1771 Y, wajib pajak hanya menginput 1 formulir disertai hanya lampiran laporan keuangan sementara. Kemudian menyetorkan pajak yang kurang dibayarnya. Jika pada saat penyampaian formulir 1771 yang normalnya terdapat kekurangan bayar, maka akan dikenakan sanksi keterlambatan. Sama dengan ketentuan relaksasi ini. Lalu apa bedanya?,” kata Koni.

Menurut Koni, kendala sebagian besar WP dalam penyampaian SPT Tahunan khususnya PPh Badan adalah laporan keuangan dan pembayaran PPh Kurang Bayarnya. “Kalau tetap harus melampirkan Transkrip laporan keuangan yang nota bene bersumber dari laporan keuangan, lalu mengapa harus ditunda kalau sudah siap laporan keuangannya. Begitupun dengan PPh Kurang Bayarnya,” kata mantan auditor Ditjen Pajak ini.

Saat ini, tambah Koni, yang paling dibutuhkan wajib pajak dalam kondisi amat sulit akibat pandemi Covid-19 ini adalah pemerintah memberikan waktu untuk penundaan penyampaian SPT Tahunan dan penundaan pembayaran PPh Kurang Bayarnya.

“Karena di masa wabah Corona ini, uang untuk membayar pajaknya dari mana? WP badan atau perusahaan banyak yang mengalami kesulitan keuangan,” kata Koni.

Baca Juga: Relaksasi SPT Tahunan Versus Pemberitahuan Perpanjangan dalam Penyampaian SPT Tahunan

Tags: DJPKonsultan PajakOnlinePajakOnline Consulting GroupPajakOnline.comRelaksasi PajakWabah CoronaWP
Bagikan503Tweet315Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Depok Bakal Bagikan Bansos untuk 125 Ribu KK

Berita selanjutnya

Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik!

Baca Berita

Pemilik Wajib Laporkan Keuntungan Bitcoin dalam SPT Tahunan

IPO Coinbase, Bitcoin Raih Rekor Nilai Tukar Tertinggi Rp916 Juta

oleh Redaksi PajakOnline
14/04/2021
0

PajakOnline.com—Bitcoin mencetak rekor tertinggi USD62.741 atau setara Rp916,01 juta pada...

Ini Rincian Fasilitas Pajak untuk Penanganan Wabah Corona

Uji Kepatuhan Wajib Pajak Dilakukan dengan Banyak Data

oleh Redaksi PajakOnline
14/04/2021
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan pengawasan terhadap wajib pajak....

PSBB Jakarta, Sidang Pengadilan Pajak Ditunda

Sengketa Pajak, Putusan Pengadilan Jadi Bahan Perbaikan Regulasi

oleh Redaksi PajakOnline
14/04/2021
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan evaluasi atas putusan pengadilan...

Menkeu Sri Mulyani: Pencegahan Korupsi Jangan Jadi Slogan

Menkeu Sri Mulyani: Pencegahan Korupsi Jangan Jadi Slogan

oleh Redaksi PajakOnline
14/04/2021
0

PajakOnline.com—Pencegahan korupsi memerlukan sinergi dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk kementerian,...

PBB Dukung Pemajakan Orang Kaya yang Untung dari Pandemi

PBB Dukung Pemajakan Orang Kaya yang Untung dari Pandemi

oleh Redaksi PajakOnline
14/04/2021
0

PajakOnline.com—Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres menyerukan kepada...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik!

Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik!

Silakan untuk komentar

Cek Kurs Pajak Up-Date!

Berlaku 14 April 2021 - 20 April 2021
USD14545.00
AUD11111.80
GBP20045.34
SGD10847.19
EURO17268.41
Sumber : 22/KM.10/2021

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

    Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    37757 dibagikan
    Bagikan 15103 Tweet 9439
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    22629 dibagikan
    Bagikan 9052 Tweet 5657
  • Prof Dr Wisnu Gardjito: Kelapa Akselerator Kesejahteraan Rakyat

    18432 dibagikan
    Bagikan 7373 Tweet 4608
  • Abdul Koni: Insentif Pajak Masih Dibutuhkan

    14787 dibagikan
    Bagikan 5915 Tweet 3697
  • Rotasi Jabatan DJP, Hestu Yoga Saksama Kini Direktur Peraturan Perpajakan I

    12184 dibagikan
    Bagikan 4874 Tweet 3046

Tax Treaty

Tax Treaty antara Indonesia - Syria

Berlaku : 1 Januari 1999

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Syrian Arab Republic For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Tax Treaty antara Indonesia - Austria

Berlaku : 1 Januari 1989

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Austria For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income And On Capital

Load More

Alamat Kantor Pajak

KP2KP Pasir Pangarayan

Jalan Panglima Awang No. 11, Pasir Pangarayan. Telp : 0762-91697

KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua

Jalan Gunung Sahari Raya No. 25 ABC Gedung X-Probest Lt. I - IV, Jakarta Pusat. Telp : 021-6244155, 6244158

Load More

Terbaru

  • IPO Coinbase, Bitcoin Raih Rekor Nilai Tukar Tertinggi Rp916 Juta
  • Uji Kepatuhan Wajib Pajak Dilakukan dengan Banyak Data
  • Sengketa Pajak, Putusan Pengadilan Jadi Bahan Perbaikan Regulasi
  • Menkeu Sri Mulyani: Pencegahan Korupsi Jangan Jadi Slogan
  • PBB Dukung Pemajakan Orang Kaya yang Untung dari Pandemi

Peraturan Pajak

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang
Headlines

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021

2 bulan detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Bela Negara dengan Membayar Pajak
Headlines

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

13/04/2021
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In