PajakOnline.com—Menjelang batas waktu berakhirnya pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi pada akhir Maret 2021 ini, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Priok menggandeng Anggota DPR RI asal Tanjung Priok, Ahmad Sahroni untuk menjadi salah satu tokoh masyarakat yang mensosialisasikan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing.
Dalam channel Youtube KPP Pratama Tanjung Priok, Sahroni hadir dan memberi penjelasan tentang pelaporan pajaknya yang dilakukan secara online melalui e-filing dengan ponsel pribadi.
Menurut Sahroni, lapor SPT Tahunan secara online dengan e-filing ini sangat mempermudah masyarakat karena pelaporan pajak bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.
“Dengan adanya e-filing ini, masyarakat jadi dipermudah untuk melaporkan SPT Tahunannya, karena mereka tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak secara langsung. Cukup melalui website www.pajak.go.id saja, sehingga melalui e-filing tersebut kita bisa segera melaporkan SPT tahunan kapan saja dan di mana aja,” kata Sahroni dalam cuplikan videonya, kami tonton hari ini, Rabu (24/3/2021).
