TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Apa Itu Airway Bill (AWB)?

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Airway Bill (AWB) atau yang biasa disebut sebagai resi pengiriman merupakan sebuah istilah yang sering digunakan dalam bidang pengiriman ataupun logistik. Contoh perusahaan yang bergerak di bidang logistik atau pengiriman yang menerbitkan AWB seperti JNE dan perusahaan kurir kargo logistik lainnya.

Dengan kata lain, AWB juga dapat disebut sebagai Surat Muatan Udara (SMU) yakni dokumen penting yang dijadikan sebagai bukti pengiriman khususnya pengiriman yang dilakukan melalui transportasi udara. Tercantumnya nomor yang tertulis di AWB membuat pengirim atau penerima barang dapat mengetahui posisi keberadaan barang atau status barang kirimannya.

Seperti yang sudah diketahui bahwa terdapat beberapa dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Salah satunya adalah AWB yang akan dibahas media ini.

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dikatakan bahwa airway bill adalah dokumen berbentuk cetak, elektronik, maupun lainnya yang merupakan salah satu bukti adanya perjanjian pengangkutan udara antara pengirim kargo dan pengangkut.

Dalam AWB, sekurang-kurangnya memuat:

1. Tanggal dan tempat surat muatan udara dibuat.
2. Tempat pemberangkatan dan tujuan.
3. Nama dan alamat pengangkut pertama.
4. Nama dan alamat pengirim kargo.
5. Nama dan alamat penerima kargo.
6. Jumlah, cara pembungkusan, tanda-tanda istimewa atau nomor kargo yang ada.
7. Jumlah, berat, ukuran atau besarnya kargo.
8. Jenis atau macam kargo yang dikirim.
9. Pernyataan bahwa pengangkutan kargo ini tunduk pada ketentuan dalam undang-undang.

Dengan adanya pernyataan bahwa AWB memiliki kedudukan yang sama dengan faktur pajak maka terdapat beberapa fungsi utama dari AWB sendiri, antara lain:

1. Sebagai suatu kontrak pengiriman antara pihak pengirim dan perusahaan penyedia jasa pengiriman.

2. Sebagai tanda bukti bahwa penerimaan barang yang akan dikirim harus sesuai dengan instruksi pengiriman serta harus bisa diterima dengan baik oleh pihak penerima.

3. Sebagai faktur pajak karena di dalamnya terdapat biaya yang harus dilunasi oleh pihak penerima barang.

4. Sebagai sertifikat asuransi.

5. Dapat dijadikan sebagai custom declaration karena di dalamnya tercantum nilai kuantitas barang, nilai uang, dan ketentuan berharga lainnya. (Atania Salsabila)