TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Arsitektur Kebijakan Fiskal Tahun 2022 Cek!

·

Arsitektur Kebijakan Fiskal Tahun 2022 Cek!

PajakOnline.com—Dalam dokumen KEM PPKF 2022, arsitektur kebijakan fiskal didesain untuk mendukung “Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural.”

Penekanan fokus kebijakan fiskal dilakukan pada upaya pemantapan pemulihan sosial-ekonomi serta untuk mendukung pelaksanaan reformasi struktural secara lebih optimal. Terdapat 5 langkah yang akan diupayakan, yakni

Pertama, melanjutkan upaya pemantapan pemulihan ekonomi, dengan tetap secara konsisten memprioritaskan penuntasan penanganan Covid-19 sebagai kunci pemulihan ekonomi.

Kedua, melanjutkan program pemulihan ekonomi dalam rangka menjaga tren pemulihan agar tetap berlanjut dan semakin solid. Hal ini ditempuh dengan menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial untuk menjaga konsumsi dan mencegah kemunduran sosial bagi masyarakat miskin dan rentan, serta memperkuat daya ungkit UMKM dan dunia usaha agar mampu bangkit menjalankan usahanya.

Ketiga, mendukung reformasi struktural dalam rangka peningkatan kapasitas produksi dan daya saing melalui penguatan sumber daya manusia (SDM), yaitu penguatan kualitas pendidikan dalam mewujudkan SDM unggul yang berdaya saing, penguatan sistem kesehatan yang terintegrasi dan handal, serta penguatan program perlindungan sosial yang berbasis siklus hidup dan antisipasi aging population serta adaptif.

Sementara itu reformasi struktural juga diarahkan untuk penguatan dukungan infrastruktur ICT, konektivitas, energi dan pangan untuk mendukung transformasi ekonomi, serta penguatan institusional dan simplifikasi regulasi antara lain melalui reformasi birokrasi dan terobosan UU Cipta Kerja, dan penguatan peran Sovereign Wealth Fund (SWF).

Keempat, mendukung pemantapan pemulihan dan reformasi struktural melalui berbagai terobosan dan inovasi kebijakan fiskal dalam rangka optimalisasi pendapatan, penguatan spending better dan inovasi pembiayaan. Upaya optimalisasi pendapatan ditempuh melalui penggalian potensi, perluasan basis perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi pengelolaan asset dan inovasi layanan. Sedangkan penguatan spending better ditempuh dengan mendorong agar pemanfaatan anggaran benar-benar sesuai kebutuhan dan efektif untuk menstimulasi perekonomian dan meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat.

Hal ini ditempuh dengan mendorong agar pemanfaatan anggaran difokuskan pada program prioritas, efisien untuk kebutuhan operasional, medorong susbsidi yang tepat sasaran melalalui transformasi subsidi berbasis komoditas ke subsidi tepat sasaran berbasis orang, serta penguatan hubungan pusat-daerah dalam pelaksanaan TKDD agar benar-benar sinergis, produktif, dan memberi manfaat nyata bagi perekonomian dan masyarakat.
Sementara itu terobosan pada sisi pembiayaan diarahkan untuk mendorong inovasi pembiayaan melalui pengembangan skema KPBU yang lebih masif, pendalaman pasar domestik, penguatan peran kuasi fiskal (SMV dan SWF), serta mendorong pengelolaan fiscal buffer yang handal dan efisien.

Kelima, menjaga agar pelaksanaan kebijakan fiskal di tahun 2022 dapat berjalan optimal, sehingga menjadi fondasi yang kokoh terwujudkan konsolidasi fiskal yang smooth di tahun 2023.

“Implementasi reformasi struktural diharapkan dapat mendorong arus investasi cukup tinggi di tahun 2022,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menekankan pentingnya reformasi struktural bagi pertumbuhan ekonomi ke depan.

Melalui akselerasi pemulihan ekonomi, reformasi struktural dan reformasi fiskal, kebijakan fiskal 2022 diharapkan akan efektif, prudent dan sustainable yang terefleksi pada pendapatan negara semakin meningkat, belanja negara semakin berkualitas, keseimbangan primer mulai bergerak menuju positif, defisit semakin menurun dan rasio utang terkendali.

Pengelolaan fiskal yang sehat dan efektif perlu terus diupayakan sehingga dapat menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan serta meningkatan derajat kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Kondisi fiskal yang sehat diharapkan dapat mendukung akselerasi pemulihan serta pertumbuhan ekonomi yang dibutuhkan untuk menciptakan kesempatan kerja yang lebih luas, sehingga tingkat pengangguran terbuka dapat ditekan, angka kemiskinan dapat dan rasio gini diturunkan dan indeks pembangunan manusia dapat ditingkatkan. Untuk itu, kerjasama dan koordinasi dari eksekutif dan legislatif, serta segenap komponen bangsa mutlak diperlukan.

Sambungan dari: Kebijakan Fiskal 2022, Dukung Penuh Pemulihan dan Reformasi Ekonomi

Berita lainnya di Headlines