PajakOnline.com—Selebritis Aura Kasih mengajak seluruh wajib pajak melaporkan SPT Tahunan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah akhir bulan Maret 2023 ini, sedangkan bagi wajib pajak badan jatuh temponya pada akhir April 2023 mendatang.
Aura Kasih mengatakan, setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya. Menurutnya, penyampaian SPT Tahunan kini juga dapat dilakukan secara online sehingga tidak perlu datang ke kantor pajak.
“Enggak perlu antre di kantor pajak. Bisa di mana saja, jauh lebih mudah, dan jauh
lebih cepat,” katanya dalam video yang diunggah di media sosial Instagram, dikutip hari ini.
Aura Kasih meminta wajib pajak untuk tidak menunda penyampaian SPT Tahunan. Dia pun menyarankan penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui e-filing.
Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan sanksi untuk wajib pajak badan senilai Rp1 juta.
Selain SPT Tahunan, Aura Kasih juga mengingatkan wajib pajak untuk memvalidasi data nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi. Validasi NIK dapat dilakukan melalui DJP Online.
Integrasi NIK sebagai NPWP diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 112/2022. Ketentuan tersebut mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024.