PajakOnline.com—Bank Indonesia (BI) menjelaskan mengenai mata uang digital rupiah atau Central Bank Digital Currency (CBDC) yang akan digunakan dalam transaksi keuangan di masa depan.
BI menyebutkan, saat ini Bank Indonesia tengah merumuskan pembuatan mata uang digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC).
"Sehingga akan melihat kondisi ekonomi dan konteks digitalisasi yang sedang didorong oleh Bank Indonesia," tulis BI dalam penjelasan resminya.
Produk mata uang digital ini sebut saja; Digital Rupiah. Ini merupakan sebuah representasi uang digital yang menjadi simbol kedaulatan negara atau sovereign currency yang diterbitkan bank sentral dan menjadi bagian dari kewajiban moneternya.
Central Bank Digital Currency-Digital Rupiah berbentuk uang digital yang akan diterbitkan dan dikendalikan oleh bank sentral. Pasokannya bisa ditambahkan atau dikurangi oleh bank sentral untuk mencapai tujuan ekonomi.
