TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Barang Tidak Dipungut Cukai, Begini Ketentuannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bea Cukai merupakan 2 hal yang berbeda.Yang dimaksud dengan Bea adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah atas barang-barang yang diekspor dan diimpor. Sedangkan Cukai merupakan pungutan pemerintah atas barang-barang tertentu yang sifanya telah diatur dalam Undang-Undang Cukai.

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang No 11 Tahun 1995 s.t.d.t.d Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai (UU Cukai), Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) yang terdiri atas etil alkohol atau etano, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. Namun, tidak semua BKC atas komoditas tersebut dipungut Cukai.

Pada dasarnya, secara umum terdapat 4 karakter atau jenis cukai yang mendasar berdasarkan pasal tersebut, di antaranya:

1. Konsumsinya perlu dikendalikan.
2. Peredarannya perlu diawasi.
3. Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
4. Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan demi keadilan dan keseimbangan.

Adapun barang yang tidak dipungut Cukai telah diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) dan (2) UU Cukai juncto Peraturan Menteri Keuangan No. 59/PMK.04/2017 tentang Tidak Dipungut Cukai (PMK 59/2017).

Berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) dan (2) UU Cukai, terdapat beberapa barang yang tidak dipungut Cukai, di antaranya adalah:
1. Tembakau iris atau minuman mengandung etil alkohol yang dibuat secara sederhana.
2. Barang kena Cukai diangkut terus atau diangkut lanjut dengan tujuan luar daerah pabean (Indonesia).
3. Barang kena Cukai yang diekspor.
4. Barang kena Cukai dimasukkan ke dalam pabrik atau tempat penyimpanan.
5. Barang kena Cukai yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang merupakan barang kena Cukai.
6. Barang kena Cukai yang musnah atau rusak sebelum dikeluarkan dari pabrik/tempat penyimpanan/tempat penimbunan sementara
7. Tidak dipungut Cukai lainnya. (Atania Salsabila)