TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Bayar Pajak dan PNBP via Lembaga Persepsi Tingkatkan Digitalisasi Keuangan Negara

· ·

Bayar Pajak dan PNBP via Lembaga Persepsi Tingkatkan Digitalisasi Keuangan Negara

PajakOnline.com—Pandemi Covid-19 menumbuhkembangkan kebiasaan baru di tengah masyarakat, di antaranya semakin banyak warga beralih dari transaksi konvensional menjadi transaksi digital, termasuk dalam pembayaran pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya meningkatkan digitalisasi dalam keuangan negara. Saat ini, sudah semakin banyak e-commerce yang menjadi lembaga persepsi untuk melayani pembayaran pajak dan PNBP secara digital.

"Dalam masa pandemi ini, semuanya yang pindah ke digital makin banyak," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam acara pembukaan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia 2021, pada hari ini Senin (5/4/2021).

Menkeu menyebutkan, pelaksanaan digitalisasi dalam keuangan negara telah terjadi dalam layanan pemerintah, yakni pembayaran pajak dan PNBP menggunakan saluran digital. Tidak hanya perbankan, beberapa platform e-commerce juga telah bergabung sebagai lembaga persepsi.

Pada Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3) yang dirilis pada 2019 telah tergabung beberapa platform seperti Bukalapak, Tokopedia, dan Finnet sebagai lembaga persepsi untuk pembayaran pajak dan PNBP.

Sistem tersebut akan membuat pengelolaan penerimaan negara lebih akurat dan cepat. Hal ini dikarenakan sistem mampu melayani penyetoran penerimaan negara hingga 1.000 transaksi per detik.

Di sisi lain, pemerintah juga berupaya memperluas jangkauan layanan digital hingga ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) Indonesia.

Pada 2016, pemerintah mulai menandatangani kerja sama Palapa Ring senilai Rp7,6 triliun dan penyediaan jaringan backbone untuk sistem komunikasi kabel laut dan komunikasi serat optik sepanjang 36.000 kilometer untuk menjangkau sekitar 440 kabupaten.

Pemerintah juga membangun satelit multifungsi dengan investasi Rp7 triliun untuk meningkatkan konektivitas antarpulau. Pembangunan dilakukan melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Dalam proyek ini, Sri Mulyani menyebut pemerintah memberikan banyak dukungan fiskal karena KPBU membutuhkan penjaminan dan pembiayaan.

Adapun pada 2021, strategi perluasan layanan digital tersebut misalnya menyediakan base transceiver train station di 5.053 desa 3T. Anggarannya masuk dalam APBN 2021 melalui belanja kementerian/lembaga senilai total Rp17 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) Rp9 triliun.

Pengalokasian anggaran itu merupakan satu bagian dari rencana 5 tahun untuk menjangkau seluruh daerah agar bisa terkoneksi internet. Belanja per tahun untuk pengembangan teknologi informasi diperkirakan mencapai Rp16 sampai Rp17 triliun hingga 2024.

"Ini tujuannya agar 9.113 desa yang 3T bisa terkoneksi internet, 93.900 sekolah dan pesantren bisa masuk jaringan internet, 3.700 puskesmas yang belum terkoneksi internet bisa terkoneksi, 6.000 polsek dan koramil, dan 47.900 desa dan kecamatan," kata Menkeu Sri Mulyani.

Berita lainnya di Headlines