PajakOnline.com—Bea Balik Nama (BBN) kini bisa gratis dan pemutihan pajak kendaraan diperpanjang sampai akhir tahun atau Desember 2022 mendatang. Tentunya ini menjadi kabar gembira bagi yang baru beli kendaraan bekas, balik nama gratis bisa dinikmati lagi.
Pemutihan pajak tersebut berlaku untuk wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). Sebelumnya, Pemprov Jatim sudah melaksanakan pemutihan pajak kendaraan mulai 1 April hingga 30 September 2022 lalu.
“Kabar gembiraa pemutihan diperpanjang sampai 15 Desember 2022.Warga Jawa Timur Jangan Lupa manfaatkan programnya,” demikian kami kutip dari media sosial akun Twitter resmi Lantas Polres Malang @LantasResMlg.
Ini merupakan kedua kalinya program program pemutihan pajak di wilayah tersebut diperpanjang. Sebelumnya program ini diterapkan pada April hingga Juni 2022 kemudian diperpanjang selama 92 hari sampai akhir September 2022.
Program pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh pengendara kendaraan bermotor di Jawa Timur yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Keuntungan mengikuti program ini ialah bebas bea balik nama kendaraan bermotor atau penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).
Pemilik kendaraan juga bebas sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan BBN kendaraan bermotor.
Pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar. Program ini dilakukan untuk mendorong para wajib pajak agar melakukan pembayaran.
Menurut data Korlantas Polri per Oktober 2022, jumlah kendaraan bermotor di Jawa Timur mencapai 24,1 juta unit. Jumlah tersebut terbanyak di antara provinsi lainnya di Indonesia.
Di sisi lain, program ini juga diklaim sukses berkontribusi dalam menambah objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari kendaraan luar provinsi sebanyak 11.091 yang berpotensi bernilai Rp22,79 miliar.

































