TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Bea Cukai Musnahkan 570 Senjata Api Dinas

· ·

Bea Cukai Musnahkan 570 Senjata Api Dinas

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memusnahkan 570 pucuk senjata api dinas.

Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Bahaduri Wijayanta mengatakan, pemusnahan itu dilakukan terhadap senjata api yang tidak dapat dioperasikan. Jika tidak dimusnahkan, biaya perawatan dan biaya administrasi buku senjata akan membebani anggaran.

"Senpi (senjata api) dinas milik Bea Cukai ini kami musnahkan karena senjata dalam kondisi yang sudah rusak berat," kata Bahaduri dalam keterangan tertulis yang kami kutip pada hari ini, Kamis (14/1/2021).

Wijayanta mengatakan jenis senjata api dinas yang dimusnahkan terdiri atas jenis revolver merek Taurus kaliber 32 long sebanyak 549 pucuk serta senapan Valmet kaliber 222 sebanyak 21 pucuk. Pemusnahan itu dilakukan di gedung PT Pindad (Persero), Bandung.

Proses pemindahan senjata api dinas dari Kantor Pusat Bea Cukai menuju PT Pindad juga mendapat pengawalan dari TNI. Prosedur pemusnahannya melalui pemisahan material bahan dan pengecekan kamar peluru untuk kemudian dipotong dan dilebur sampai senjata tidak dapat berfungsi kembali.

Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan Kemenkeu dan Kepolisian RI juga turut menyaksikan pemusnahan itu. Pemusnahan senjata api tersebut, sambungnya, sebagai upaya efisiensi anggaran pada Bea Cukai.

Dengan pemusnahan tersebut, DJBC memiliki ruang untuk melakukan pengadaan atau peremajaan senjata api dinas dengan kualitas yang lebih baik sesuai dengan tantangan dan kerawanan di lapangan yang makin meningkat.

"Saat ini senjata yang dimusnahkan sudah tidak digunakan sebagai senjata operasional karena status aktif senjata sejak tahun 2006 tidak diperbaharui buku pas," ujar Wijayanta.

Petugas DJBC, memerlukan senjata api untuk menegakkan ketentuan UU Kepabeanan dan Cukai serta peraturan perundang-undangan lain yang pelaksanaannya dibebankan kepada DJBC. Penggunaan senjata tersebut berkaitan dengan upaya mengamankan hak-hak negara serta menghadapi bahaya yang mengancam jiwa atau keselamatan petugas DJBC dan kapal patroli laut.

Berita lainnya di Headlines