TRENDING
Bebas Pajak Karyawan dan Kenaikan PTKP 2027, Pemerintah Siapkan 9 Stimulus EkonomiPemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan SanksiDJP Buka Seleksi Penyedia Printer Meterai Digital, Ini 13 Syarat yang Wajib Dipenuhi PerusahaanDJP Hapus Sanksi Pajak: Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Tetap Wajib DibayarMulai Hari Ini, Izin Konsultan Pajak Wajib Lewat Satu-ProfKeu, Permohonan di Luar Sistem Tak DiprosesMekanik di Tangerang Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Identitas Diduga DicatutResensi Buku: Negara dalam Cengkeraman Partai: PartitokrasiKelas Menengah Susut, Masyarakat Downgrade LifestylePerlinsos Digital Diluncurkan 10 November 2026, Pemerintah Targetkan 48 Juta Keluarga Miskin TerdaftarInflasi Pangan Tembus 5,03%, Harga Kebutuhan Pokok Jadi Perhatian Pemerintah52% Ekonom Nilai Ekonomi Indonesia Memburuk8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset KriptoDJP Rekam 5,5 Juta Transaksi Digital Luar Negeri Senilai Rp10 TriliunDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat CoretaxDampak Skema Replace untuk Pembetulan SPTDJP Dorong Wajib Pajak Manfaatkan Pengurangan SanksiBebas Pajak Karyawan dan Kenaikan PTKP 2027, Pemerintah Siapkan 9 Stimulus EkonomiPemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan SanksiDJP Buka Seleksi Penyedia Printer Meterai Digital, Ini 13 Syarat yang Wajib Dipenuhi PerusahaanDJP Hapus Sanksi Pajak: Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Tetap Wajib DibayarMulai Hari Ini, Izin Konsultan Pajak Wajib Lewat Satu-ProfKeu, Permohonan di Luar Sistem Tak DiprosesMekanik di Tangerang Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Identitas Diduga DicatutResensi Buku: Negara dalam Cengkeraman Partai: PartitokrasiKelas Menengah Susut, Masyarakat Downgrade LifestylePerlinsos Digital Diluncurkan 10 November 2026, Pemerintah Targetkan 48 Juta Keluarga Miskin TerdaftarInflasi Pangan Tembus 5,03%, Harga Kebutuhan Pokok Jadi Perhatian Pemerintah52% Ekonom Nilai Ekonomi Indonesia Memburuk8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset KriptoDJP Rekam 5,5 Juta Transaksi Digital Luar Negeri Senilai Rp10 TriliunDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat CoretaxDampak Skema Replace untuk Pembetulan SPTDJP Dorong Wajib Pajak Manfaatkan Pengurangan Sanksi
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Bea Cukai Sosialisasikan Aturan National Logistic Ecosystem

·

Bea Cukai Sosialisasikan Aturan National Logistic Ecosystem

PajakOnline.com—Bea Cukai melakukan sosialisasi aturan pembongkaran dan penimbunan barang impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108/PMK.04/2020 dan aturan terkait kawasan pabean dan tempat penimbunan sementara yang diatur melalui PMK Nomor 109/PMK.04/2020.

Kepala Subdirektorat Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai, Hatta Wardhana mengungkapkan, tujuan sosialisasi ini adalah untuk menyelaraskan pemahaman guna mendukung implementasi peraturan di lapangan. “Selain itu dengan diundangkannya kedua aturan tersebut merupakan upaya Bea Cukai dalam mendorong evektifitas rantai logistik nasional.”

Dua PMK ini rampung digodok untuk diundangkan pada 11 Agustus 2020 lalu dan mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan. Dilatarbelakangi oleh upaya peningkatan kinerja sistem logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, meningkatkan investasi dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional.

PMK 108/PMK.04/2020 mengatur beberapa hal baru diantaranya menghilangkan kewajiban laporan bongkar oleh pengangkut, simplifikasi proses perizinan bongkar/timbun di luar kawasan, perizinan periodik, perluasan izin bongkar dan izin timbun di luar Kawasan, perluasan trucklossing dan pengawasan secara selektif melalui manajemen risiko.

Sementara itu Peraturan Menteri Keungan Nomor 109/PMK.04/2020 mengatur hal baru diantaranya mendukung perbaikan sistem logistik nasional, simplifikasi dan otomasi pengawasan dan pelayanan di Kasawasan Pabean dan TPS.

Dalam paparannya Kasubdit Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan, Djanurindro Wibowo, mengungkapkan bahwa dengan berlakunya PMK ini akan membawa dampak positif bagi logistik di Indonesia.

“Diluncurkannya dua paket kebijakan ini agar mendukung NLE atau National Logistic Ecosystem. NLE diinisiasi untuk kebaikan ekonomi dan logistik kita, Pemerintah ingin melakukan reduksi kegiatan yang bersifat repetisi dan duplikasi untuk menekan biaya logistik nasional.” ujar Djanurindro.

NLE merupakan. salah satu dari upaya nyata pemerintah dalam mendorong program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian.

Melalui peraturan tersebut Bea Cukai sebagai salah satu mata rantai penggerak ekonomi nasional terus berupaya untuk melakukan berbagai terobosan, mendukung iklim usaha yang kondusif dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja sistem logistik di Indonesia.

Berita lainnya di Headlines