PajakOnline.com—Bea Cukai melakukan sosialisasi aturan pembongkaran dan penimbunan barang impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108/PMK.04/2020 dan aturan terkait kawasan pabean dan tempat penimbunan sementara yang diatur melalui PMK Nomor 109/PMK.04/2020.
Kepala Subdirektorat Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai, Hatta Wardhana mengungkapkan, tujuan sosialisasi ini adalah untuk menyelaraskan pemahaman guna mendukung implementasi peraturan di lapangan. “Selain itu dengan diundangkannya kedua aturan tersebut merupakan upaya Bea Cukai dalam mendorong evektifitas rantai logistik nasional.”
Dua PMK ini rampung digodok untuk diundangkan pada 11 Agustus 2020 lalu dan mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan. Dilatarbelakangi oleh upaya peningkatan kinerja sistem logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, meningkatkan investasi dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional.
PMK 108/PMK.04/2020 mengatur beberapa hal baru diantaranya menghilangkan kewajiban laporan bongkar oleh pengangkut, simplifikasi proses perizinan bongkar/timbun di luar kawasan, perizinan periodik, perluasan izin bongkar dan izin timbun di luar Kawasan, perluasan trucklossing dan pengawasan secara selektif melalui manajemen risiko.
Sementara itu Peraturan Menteri Keungan Nomor 109/PMK.04/2020 mengatur hal baru diantaranya mendukung perbaikan sistem logistik nasional, simplifikasi dan otomasi pengawasan dan pelayanan di Kasawasan Pabean dan TPS.
