PajakOnline.com—Meterai elektronik atau e-Meterai mulai diberlakukan tahun 2021. Meterai elektronik ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020.Penggunaan e-Meterai menjadi objek bea meterai yang dilakukan pengenaan terhadap dokumen yang dirangkai menjadi alat dalam menjelaskan sebuah kejadian yang sifatnya perdata dan menjadi alat bukti pengadilan. Berkaitan dengan pemakaiannya, serupa dengan meterai tempel dan meterai lainnya, tetapi terbatas pada dokumen elektronik.
Terdapat sejumlah dokumen yang ditentukan dalam Pasal 3 ayat 2 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 mengenai Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai yakni;
1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lain sejenis, beserta rangkapnya;
2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
6. Dokumen lelang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang menyebutkan penerimaan uang, atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi/diperhitungkan;
8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Sekarang e-Meterai yang telah beredar yaitu meterai sejumlah Rp10.000 yang memiliki ciri seperti, ada gambar lambang Garuda Pancasila, angka 10000 (tanpa titik), tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai, ada tulisan “INDONESIA”, ada blok ornamen khas Indonesia, 22 digit kode sebagai nomor seri, serta tulisan “MATERAI ELEKTRONIK.”
Pembelian e-meterai ini layaknya pulsa, ada code generator yang diisi walet berisi jumlah nilai meterai yang telah dibayar.