PajakOnline.com—Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% untuk pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), baik dari luar maupun dalam negeri, mulai 1 Juli 2020.
Pemajakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha, di dalam maupun luar negeri, baik konvensional maupun digital.
Melalui aturan ini, layanan produk digital seperti video streaming musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, online shopping serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.
Penerapan PPN ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dalam rangka menanggulangi dampak pandemi corona atau Covid-19, dan menjaga kredibilitas anggaran negara serta stabilitas perekonomian negara di masa krisis ekonomi seperti ini.
Berkaitan dengan hal tersebut, kami meminta tanggapan warga masyarakat yang gemar belanja online, baik online shopping, main games online, maupun nonton online via aplikasi video berbayar.
Sejumlah warga yang memberikan pendapat mengaku tidak keberatan dengan PPN 10% asalkan uangnya untuk kepentingan bangsa dan negara. Terutama untuk melawan Corona saat ini. Tapi, jangan kemahalan pajaknya. Karena produk dan jasanya bisa jadi mahal.
