TRENDING
SKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBN
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Deretan Mobil Ini Dapat Diskon Pajak, Cek!

Redaksi PajakOnline · 1 Mar 2021, 11.19 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menetapkan sebanyak 21 jenis mobil mendapatkan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang  ditanggung pemerintah atau DTP pada tahun 2021 ini. Deretan mobil ini memenuhi ketentuan local purchase Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021.

Daftar mobil tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 yang ditetapkan Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita pada 26 Februari 2021.

Baca Juga: Diskon Pajak dan Kredit Tanpa DP Bikin Penjualan Mobil Jelang Lebaran Meningkat

"Menetapkan kendaraan bermotor yang dapat memperoleh PPnBM atas penyerahan BKP yang tergolong barang mewah yang ditanggung oleh pemerintah pada tahun anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I," demikian isi Diktum Pertama, kami kutip hari ini, Senin (1/3/2021).

Berdasarkan lampiran aturan tersebut, deretan mobil yang mendapatkan fasilitas diskon PPnBM DTP antara lain;

1.Toyota Yaris
2.Toyota Vios
3.Toyota Sienta
4.Daihatsu Xenia
5.Toyota Avanza
6.Daihatsu Grand Max Minibus
7.Daihatsu Luxio
8.Daihatsu Terios
9.Toyota Rush
10.Toyota Raize
11.Daihatsu Rocky
12.Mitsubishi Xpander
13.Mitsubishi Xpander Cross
14.Nissan Livina
15.Honda Brio RS
16.Honda Mobilio
17.Honda BRV
18.Honda HRV
19.Suzuki New Ertiga
20.Suzuki XL 7
21.Wuling Confero

Sebanyak 21 kendaraan yang tercantum dalam lampiran aturan tersebut diproduksi 6 perusahaan, yakni, PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.

Selaku produsen dari 21 mobil tersebut, keenam perusahaan wajib menyampaikan rencana pembelian lokal atau local purchase pada 2021 dan menyampaikan surat pemanfaatan hasil local purchase dalam kegiatan produksi kepada Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronik (ILMATE) Kemenperin.

Tidak hanya itu, pabrikan juga diwajibkan untuk menyampaikan faktur pajak, laporan realisasi PPnBM DTP, dan kinerja kuartalan kepada Ditjen ILMATE Kemenperin.

"Dirjen ILMATE melakukan pengawasan dan evaluasi atas realisasi rencana pembelian lokal (local purchase) sebagaimana dimaksud dalam Diktum Keempat," bunyi Diktum Keenam Kepmenperin 169/2021.

Bila hasil pengawasan dan evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan local purchase, Ditjen ILMATE mendapatkan mandat untuk mengusulkan pengenaan sanksi administratif atau menghapus kendaraan bermotor yang tidak memenuhi ketentuan local purchase dari Lampiran I Kepmenperin 169/2021.

Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, diskon pajak PPnBM ditanggung pemerintah ini berlaku secara bertahap mulai bulan Maret 2021 ini, Pertama, 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak Maret 2021 sampai Mei 2021. Kedua, 50% dari PPnBM terutang untuk masa pajak Juni 2021 sampai Agustus 2021. Ketiga, 25% dari PPnBM terutang untuk masa pajak September 2021 sampai Desember 2021.

Baca Juga: Diskon Pajak Mobil Baru Jadi Stimulus Belanja Kalangan Menengah