
Headlines
Perpajakan Atas Penggabungan, Peleburan, dan Pemekaran Usaha
PajakOnline.com— Wajib pajak dapat melakukan penggabungan, peleburan, dan pemekarann usaha sesuai ketentuan yang berlaku, dan menggunakan nilai buku dalam rangka pengalihan harta sebagai berikut; -Wajib pajak yang mengalihkan harta dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha.










