TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

BI Lanjutkan Stimulus Moneter untuk Pemulihan Ekonomi Tahun Ini

·

BI Lanjutkan Stimulus Moneter untuk Pemulihan Ekonomi Tahun Ini

PajakOnline.com—Bank Indonesia akan melanjutkan stimulus kebijakan moneter untuk pemulihan ekonomi nasional pada tahun ini. Kebijakan fiskal ini untuk mendukung paket kebijakan terpadu dalam rangka peningkatan pembiayaan dunia usaha.

"Stabilitas nilai tukar rupiah sesuai fundamental dan mekanisme pasar terus menjadi perhatian utama BI. Suku bunga rendah dan likuiditas longgar akan terus dipertahankan sampai terdapat tanda-tanda tekanan inflasi," kata Gubernur Bank Indonesia (Gubernur BI) Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada, Senin (1/2/2021).

Selain itu, BI akan melanjutkan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana sesuai dengan Surat keputusan bersama (SKB) untuk pembiayaan tahun 2021.

"Koordinasi stimulus moneter BI dan fiskal pemerintah terus dipererat dengan melanjutkan kesepakatan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tanggal 16 April 2020 tentang Skema dan Mekanisme Koordinasi Pembelian Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana untuk menjaga kesinambungan pengelolaan keuangan negara," jelasnya.

Berikutnya, BI juga mengembangkan instrumen derivatif jangka panjang antara lain Cross Currency Swap (CCS) dan Interest Rate Swap (IRS) untuk meningkatkan pengelolaan risiko sektor usaha melalui lindung nilai atas eksposur nilai tukar dan suku bunga dalam rangka mendukung fleksibilitas pembiayaan ekonomi dan infrastruktur jangka panjang.

Untuk mendukung pengembangan sektor-sektor prioritas, BI terus mengoptimalkan transaksi valuta asing melalui skema Local Currency Swap (LCS).

Kedua, di bidang makroprudensial. BI akan mendorong bank untuk meningkatkan pembiayaan inklusif kredit UMKM, masyarakat berpendapatan rendah (MBR), dan kelompok subsisten melalui kebijakan rasio pembiayaan inklusif makroprudensial (RPIM).

Perbankan juga didorong untuk mendukung pemulihan pembiayaan sektor-sektor prioritas melalui kebijakan rasio intermediasi makroprudensial sektoral (RIMS). Kebijakan ini sejalan dengan program penjaminan kredit yang diberikan pemerintah.

BI pun akan melanjutkan kebijakan akomodatif makroprudensial pelonggaran Loan to Value (LTV) untuk mendorong pertumbuhan pembiayaan properti dan uang muka kendaraan bermotor termasuk yang berwawasan lingkungan.

Berita lainnya di Headlines