TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Bisnis Online Kena Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Belum lama ini terdapat topik yang ramai dibicarakan warganet di media sosial mengenai seseorang yang memiliki toko online pada suatu e-commerce yang mendapatkan surat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam unggahan tersebut menyebutkan penjual itu dikirimkan tagihan pajak angkanya sampai Rp 35 juta. Setelah diketahui, penjual itu ternyata belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tidak menjalankan kewajiban membayar pajaknya selama 2 tahun.

DJP kemudian merespons dengan memberikan tanggapannya melalui akun instagram @ditjenpajakri bahwa, setiap pelaku perdagangan online atau UMKM tidak terlepas dari kewajibannya untuk membayar pajak, selama ia memenuhi kriteria secara subjektif dan objektif sebagai wajib pajak.

"Eits jangan salah, jualan online tetep kena pajak kalau memenuhi kewajiban subjektif dan objektif" Oleh karena itu, untuk masyarakat yang mempunyai online shop, wajib untuk memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Berikut merupakan aturan tentang pajak jualan online:

Bagi pedagang online shop yang memiliki penghasilan bruto dengan angka tidak lebih dari Rp 4,8 miliar, dia akan dikenai pajak UMKM. Jumlah pajak UMKM sendiri sebesar 0,5 persen dari penghasilan bruto.

Wajib pajak memiliki kewajiban untuk menginformasikan peredaran bruto maksimal tiga bulan dari awal tahun pajak. Kemudian penyetoran pajak dilakukan setiap bulan tanpa perlu lapor pembayarannya setiap bulan.

Sedangkan, mengutip dari dokumen Aspek Perpajakan Toko Online yang diterbitkan DJP, bagi wajib pajak yang memiliki usaha dengan omzet lebih dari Rp 4,8 miliar, maka diterapkan skema perhitungan normal dengan pembukuan atau normal penghitungan penghasilan neto.

Aturan ini sesuai dengan Undang-Undang PPh Pasal 17.

Kemudian, melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan perpajakan, bagi wajib pajak orang pribadi yang mempunyai peredaran bruto tertentu tidak dikenakan PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Penerapan ketentuan ini akan berlaku pada tahun depan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)