PajakOnline.com—Keluarga miskin dan tidak mampu terdampak Covid-19 di desa tidak boleh menunggu lebih lama untuk mendapat bantuan sosial (bansos). Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2020 yang mengubah ketentuan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang mengatur relaksasi persyaratan, tahapan penyaluran, serta prioritas penggunaan Dana Desa.
Kebijakan keuangan negara pada masa pandemi mengakibatkan Dana Desa tahun 2020 mengalami penyesuaian menjadi Rp71,19 triliun dari sebelumnya Rp72 triliun.
“Dana Desa diprioritaskan untuk menanggulangi dampak ekonomi atas pandemi Covid-19, berupa kegiatan penanganan pandemi dan jaring pengaman sosial di desa. Jaring pengaman sosial di Desa berupa BLT Desa kepada keluarga miskin atau tidak mampu sebagai keluarga penerima manfaat (KPM). Dana Desa difokuskan untuk BLT Desa sampai jangka waktu 6 bulan dan kami tidak membatasi jumlah Dana Desa yang dapat digunakan untuk BLT,” tutur Direktur Dana Transfer Umum Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Adriyanto seperti kami kutip dari Kemenkeu pada hari ini, Senin (6/7/2020).
Langkah DJPK ini ialah bentuk tindak lanjut dari arahan Presiden sebelumnya. Selain untuk meringankan kebutuhan dasar masyarakat desa, BLT Desa juga bertujuan mempertahankan daya beli masyarakat desa akibat pandemi Covid-19.
Sebelumnya dalam pemberitaan media ini menyebutkan, program BLT Desa merupakan program lintas Kementerian/Lembaga (K/L) yang melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebelumnya, nominal bantuan yang diterima adalah Rp1,8 juta per keluarga penerima manfaat (KPM) menjadi Rp2,7 juta yang disalurkan selama enam bulan. Kenaikan nominal ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan bagi pemerintah desa dalam menganggarkan BLT Desa dalam APBDes termasuk memperluas cakupan KPM.