PajakOnline.com— Di Bulan Desember bonus akhir tahun biasanya akan dicairkan. Tidak hanya bonus akhir tahun ada bonus lain yang diberikan perusahaan kepada karyawan seperti bonus prestasi, bonus retensi, bonus referral, dan tantiem.
Dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/MEN/1990 dan PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Bonus ini diatur dalam dua regulasi. Dalam kedua regulasi ini secara mendasar mengatur tentang pengertian bonus yang ternyata tidak menjadi bagian dari upah, tetapi menjadi pembayaran yang diterima dari hasil keuntungan perusahaan atau karena prestasi karyawan ataupun karena produktivitas yang meningkat. Berhubungan dengan besarnya bonus itu ditentukan sendiri oleh perusahaan dan diatur dalam perjanjian kerja.
Pemberian bonus oleh perusahaan ini yang berbentuk bonus akhir tahun bukan tidak dikenai pajak. Secara lebih jelasnya, ini menjadi bagian dari penerimaan karyawan, bonus ini dilakukan pengenaan PPh Pasal 21.
Sesuai dengan Peraturan DJP No. PER-31/PJ/2009 yang menjelaskan jika bonus dan tunjangan termasuk ke dalam objek PPh pasal 21 kemudian dilakukan pemotongan mengikuti peraturan yang berlaku. Untuk lebih memahami berkaitan dengan dikenakannya pajak selanjutnya tentang simulasi perhitungan PPh 21 untuk bonus.
Bapak X menjadi karyawan yang bekerja di perusahaan dengan gaji bulanan sebesar Rp7.000.000 dan mendapatkan bonus akhir tahun sebesar Rp15.000.000. Perhitungan PPh 21 Bapak X adalah sebagai berikut.
Gaji pokok Rp7.000.000 x 12 bulan Rp84.000.000
Bonus Rp15.000.000
Penghasilan bruto Rp 99.000.000
Pengurangan: Biaya jabatan 5% x penghasilan bruto Rp4.950.000
Penghasilan Neto Rp94.050.000
PTKP TK/0 Rp54.000.000
PKP Rp40.050.000
PPh 21 5% x PKP = Rp2.250.000
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































