TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Bonus Akhir Tahun Kena Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com— Di Bulan Desember bonus akhir tahun biasanya akan dicairkan. Tidak hanya bonus akhir tahun ada bonus lain yang diberikan perusahaan kepada karyawan seperti bonus prestasi, bonus retensi, bonus referral, dan tantiem.

Dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/MEN/1990 dan PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Bonus ini diatur dalam dua regulasi. Dalam kedua regulasi ini secara mendasar mengatur tentang pengertian bonus yang ternyata tidak menjadi bagian dari upah, tetapi menjadi pembayaran yang diterima dari hasil keuntungan perusahaan atau karena prestasi karyawan ataupun karena produktivitas yang meningkat. Berhubungan dengan besarnya bonus itu ditentukan sendiri oleh perusahaan dan diatur dalam perjanjian kerja.

Pemberian bonus oleh perusahaan ini yang berbentuk bonus akhir tahun bukan tidak dikenai pajak. Secara lebih jelasnya, ini menjadi bagian dari penerimaan karyawan, bonus ini dilakukan pengenaan PPh Pasal 21.

Sesuai dengan Peraturan DJP No. PER-31/PJ/2009 yang menjelaskan jika bonus dan tunjangan termasuk ke dalam objek PPh pasal 21 kemudian dilakukan pemotongan mengikuti peraturan yang berlaku. Untuk lebih memahami berkaitan dengan dikenakannya pajak selanjutnya tentang simulasi perhitungan PPh 21 untuk bonus.

Bapak X menjadi karyawan yang bekerja di perusahaan dengan gaji bulanan sebesar Rp7.000.000 dan mendapatkan bonus akhir tahun sebesar Rp15.000.000. Perhitungan PPh 21 Bapak X adalah sebagai berikut.

Gaji pokok Rp7.000.000 x 12 bulan Rp84.000.000

Bonus Rp15.000.000

Penghasilan bruto Rp 99.000.000

Pengurangan: Biaya jabatan 5% x penghasilan bruto Rp4.950.000

Penghasilan Neto Rp94.050.000

PTKP TK/0 Rp54.000.000
PKP Rp40.050.000

PPh 21 5% x PKP = Rp2.250.000

(Ridho Rizqullah Zulkarnain)