TRENDING
Demo Indonesia Sadar di Bundaran HI, Mahasiswa Desak Pemerintah Benahi Lingkungan, Anggaran, Pendidikan hingga DemokrasiCoretax Tambah Hak Akses Penandatangan SPT PPh 21/26, Kerahasiaan Gaji Karyawan Lebih TerjagaSoal Kasus Mekanik Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Ini Kata DJPPemerintah Relaksasi Sanksi Pajak atas Piutang Rp40,2 TriliunKEK Masih Butuh Tax Holiday di Tengah Pajak Minimum Global 15%, Pemerintah Siapkan Skema Insentif BaruEkspor Ilegal Emas Rp1,02 Triliun Terbongkar, Bea Cukai dan Polri Buru Pemilik JaringanDJP Siapkan Pertukaran Data Kripto Lintas Negara Tahun Depan, 23 Juta Akun Jadi TargetPemerintah Tanggung 100% PPN Tiket Pesawat Nataru, Ini Jadwal dan SyaratnyaUpaya DJP Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dengan Relaksasi SanksiSambut Hari Oeang Ke-80, Kanwil DJP Banten Berbagi Untuk Masyarakat BaduyShopee Siapkan Faktur Pajak November 2026, Pedagang Diminta Periksa Data dan Dokumen PerpajakanBursa Saham Tertekan, Konflik Regional Memburuk, Rupiah AnjlokCoretax Tak Lagi Gunakan Skema Delta, DJP Terapkan Replace untuk Pembetulan SPTDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Ini Cara dan SolusinyaBebas Pajak Karyawan dan Kenaikan PTKP 2027, Pemerintah Siapkan 9 Stimulus EkonomiPemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan SanksiDemo Indonesia Sadar di Bundaran HI, Mahasiswa Desak Pemerintah Benahi Lingkungan, Anggaran, Pendidikan hingga DemokrasiCoretax Tambah Hak Akses Penandatangan SPT PPh 21/26, Kerahasiaan Gaji Karyawan Lebih TerjagaSoal Kasus Mekanik Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Ini Kata DJPPemerintah Relaksasi Sanksi Pajak atas Piutang Rp40,2 TriliunKEK Masih Butuh Tax Holiday di Tengah Pajak Minimum Global 15%, Pemerintah Siapkan Skema Insentif BaruEkspor Ilegal Emas Rp1,02 Triliun Terbongkar, Bea Cukai dan Polri Buru Pemilik JaringanDJP Siapkan Pertukaran Data Kripto Lintas Negara Tahun Depan, 23 Juta Akun Jadi TargetPemerintah Tanggung 100% PPN Tiket Pesawat Nataru, Ini Jadwal dan SyaratnyaUpaya DJP Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dengan Relaksasi SanksiSambut Hari Oeang Ke-80, Kanwil DJP Banten Berbagi Untuk Masyarakat BaduyShopee Siapkan Faktur Pajak November 2026, Pedagang Diminta Periksa Data dan Dokumen PerpajakanBursa Saham Tertekan, Konflik Regional Memburuk, Rupiah AnjlokCoretax Tak Lagi Gunakan Skema Delta, DJP Terapkan Replace untuk Pembetulan SPTDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Ini Cara dan SolusinyaBebas Pajak Karyawan dan Kenaikan PTKP 2027, Pemerintah Siapkan 9 Stimulus EkonomiPemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan Sanksi
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

BUMN Masuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional

·

BUMN Masuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) juga untuk menjaga kesinambungan BUMN karena ikut terdampak corona atau Covid-19.

Pandemi corona turut memengaruhi BUMN dari sisi supply chain, demand (transportasi), operasional (jalan tol), dan finansial terutama pembayaran BUMN terhadap pihak ketiga.

Kriteria BUMN yang akan didukung pemerintah, pertama adalah BUMN yang berpengaruh besar terhadap hajat hidup orang banyak.

Kedua, memiliki peran sovereign yang dijalankan BUMN tersebut. Ketiga memiliki exposure terhadap sistem keuangan.

Keempat, kepemilikan pemerintah masih sangat signifikan, dan kelima, total aset yang dimiliki cukup signifikan.

Adapun dukungan pemerintah terhadap BUMN berupa subsidi, kompensasi, Penyertaan Modal Negara, dan dana talangan.

"Program Pemulihan Ekonomi Nasional ini, kita memberikan subsidi, kompensasi, Penyertaan Modal Negara, dan dana talangan," jelas Menkeu.

Beberapa BUMN yang menerima dukungan pemerintah antara lain PLN, Hutama Karya, Bulog, Garuda Indonesia, PT. KAI, PTPN, Bahana (Perusahaan Induk Jamkrindo-Askrindo), PT PNM, Krakatau Steel, Perumnas, Pertamina, dan ITDC. Total dukungan pemerintah kepada BUMN sebesar Rp104,38 triliun untuk dana Above The Line (ATL) dan Rp44,92 triliun untuk dana Below The Line (BTL).

Menkeu menegaskan, untuk BUMN yang sedang mengalami masalah hukum, dana yang diberikan pemerintah tidak menutup persoalan yang sedang dihadapi BUMN tersebut.

"Ini akan dilakukan dengan tata kelola, akuntabilitas, serta transparansi yang tinggi. Kita akan melibatkan BPK, BPKP, maupun KPK agar fungsi BUMN tetap berjalan tanpa terjadi penyalahgunaan dana tersebut," kata Menkeu Sri Mulyani.

Berita lainnya di Headlines