PajakOnline.com—Setiap faktur yang dibuat harus memuat kode faktur pajak yang bisa didapatkan secara online melalui aplikasi e-Nofa DJP. Salah satu kode yang ada dalam faktur adalah Kode Faktur Pajak 080.
Faktur pajak 080 merupakan kode faktur pajak yang digunakan atas transaksi penyerahan atau impor Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penyerahan atau impor BKP/JKP yang menggunakan kode faktur pajak 080 ini adalah penyerahan atau impor BKP/JKP yang bersifat strategis dan barang tertentu.
Maksud dari barang strategis yakni, barang yang menyangkut hajat hidup masyarakat. Contohnya, barang modal, makanan ternak, bibit, bahan baku perak, bahan baku uang kertas, listrik (kecuali rumah dengan daya di atas 6.600 VA) dan juga air bersih.
Sedangkan, barang tertentu yang penyerahan atau impornya menggunakan kode faktur pajak 080 antara lain:
1. Impor senjata.
2. Amunisi.
3. Alat angkutan di darat, termasuk di dalamnya kendaraan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
4. Kendaraan patroli.
5. Kendaraan lapis baja dan kendaraan angkutan khusus lainnya termasuk suku cadang yang disediakan kementerian pertahanan/TNI/POLRI serta pihak lain yang ditunjuk kementerian pertahanan.
6. Impor buku-buku pelajaran umum.
7. Kitab suci dan buku pelajaran agama.
8. Penyerahan rumah sederhana.
9. Rumah sangat sederhana.
10. Rumah susun sederhana.
11. Asrama mahasiswa.
Terdapat pula pembebasan pengenaan PPN dan PPnBM, yang mana atas penyerahannya juga menggunakan kode faktur pajak 080, yakni pemberian pembebasan PPN dan PPnBM kepada perwakilan negara asing dan pejabat badan internasional.
Dasar Hukum Penggunaan kode faktur pajak 080 ini diatur dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-24/PJ/2012. Lampiran III PER-24/PJ/2012 menegaskan bahwa kode faktur pajak 080 merupakan kode yang digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.
Penggunaan kode faktur pajak 080 ini, muncul karena barang atau jasa yang diimpor atau diserahkan ini merupakan kategori BKP/JKP. Sehingga, meski mendapatkan fasilitas pembebasan PPN, hal tersebut tidak menghilangkan kewajiban pembuatan faktur pajak, karena yang diserahkan masuk dalam kategori BKP/JKP.
Kode faktur pajak 080 harus dibuat saat melakukan penyerahan BKP/JKP dan harus juga menyertakan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN, sebagai syarat bahwa impor atau penyerahan BKP/JKP telah mendapatkan persetujuan dibebaskan dari pungutan PPN. Terhadap faktur pajak yang menggunakan kode faktur pajak 080 ini, penerima BKP/JKP tidak bisa mengkreditkan perolehan pajak masukan. (Azzahra Choirrun Nissa)