Oleh Raden Agus Suparman
PajakOnline.com—Wajib Pajak di masa Program Pengungkapan Sukarela (PPS), banyak yang bertanya-tanya kenapa harta yang dimiliki dikenai pajak penghasilan. Padahal, harta tersebut sudah dikenai pajak.
Bagi kebanyakan masyarakat, tidak ada bedanya antara Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Rumah yang menjadi tempat tinggal, atau dijadikan usaha, setiap tahun bayar PBB. Begitu juga kendaraan yang dikendarai dan digunakan usaha, setiap tahun bayar PKB. Giliran mau dilaporkan ke SPT Tahunan harus bayar pajak lagi.
Padahal, jika memiliki penghasilan yang sudah dikenai pajak penghasilan, seperti penghasilan gaji yang sudah dipotong PPh Pasal 21, kemudian penghasilan tersebut digunakan untuk membeli rumah dan kendaraan, walaupun dengan mencicil selama bertahun-tahun, maka rumah dan kendaraan yang dilaporkan di SPT Tahunan tersebut tidak perlu lagi bayar pajak.
Kuncinya ada di jumlah pertambahan harta neto. Harta neto adalah total harta yang dilaporkan di SPT Tahunan dikurangi dengan utang yang dimiliki. Pertambahan harta neto tidak boleh melebihi jumlah penghasilan yang dilaporkan. Dalam hal jumlah pertambahan harta neto yang dilaporkan lebih besar daripada penghasilan yang dilaporkan, maka kantor pajak berkesimpulan bahwa wajib pajak tersebut menyembunyikan penghasilan.
Pasal 4 ayat (1) huruf p Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa tambahan kekayaan neto merupakan penghasilan jika melebihi akumulasi penghasilan yang sudah dilaporkan.
