Rabu, 18 Mei 2022
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Menambah Harta di SPT Tahunan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
18/03/2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Opini, Perpajakan
0
Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi

Aset kripto harus dilaporkan dalam daftar harta atau utang di SPT Tahunan.

1.3k
Dibagikan
1.6k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Raden Agus Suparman

PajakOnline.com—Wajib Pajak di masa Program Pengungkapan Sukarela (PPS), banyak yang bertanya-tanya kenapa harta yang dimiliki dikenai pajak penghasilan. Padahal, harta tersebut sudah dikenai pajak.

Bagi kebanyakan masyarakat, tidak ada bedanya antara Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Rumah yang menjadi tempat tinggal, atau dijadikan usaha, setiap tahun bayar PBB. Begitu juga kendaraan yang dikendarai dan digunakan usaha, setiap tahun bayar PKB. Giliran mau dilaporkan ke SPT Tahunan harus bayar pajak lagi.

Baca Juga:

Ayo Ikut PPS! DJP: Masih Ada Kesempatan

Kriteria Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan

Kucuran Pinjaman Online untuk UMKM Capai Rp13,2 Triliun

Presiden Jokowi: Masyarakat Boleh Tidak Pakai Masker di Luar Ruangan

Kesalahan dalam Pemungutan Pajak

Padahal, jika memiliki penghasilan yang sudah dikenai pajak penghasilan, seperti penghasilan gaji yang sudah dipotong PPh Pasal 21, kemudian penghasilan tersebut digunakan untuk membeli rumah dan kendaraan, walaupun dengan mencicil selama bertahun-tahun, maka rumah dan kendaraan yang dilaporkan di SPT Tahunan tersebut tidak perlu lagi bayar pajak.

Kuncinya ada di jumlah pertambahan harta neto. Harta neto adalah total harta yang dilaporkan di SPT Tahunan dikurangi dengan utang yang dimiliki. Pertambahan harta neto tidak boleh melebihi jumlah penghasilan yang dilaporkan. Dalam hal jumlah pertambahan harta neto yang dilaporkan lebih besar daripada penghasilan yang dilaporkan, maka kantor pajak berkesimpulan bahwa wajib pajak tersebut menyembunyikan penghasilan.

Pasal 4 ayat (1) huruf p Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa tambahan kekayaan neto merupakan penghasilan jika melebihi akumulasi penghasilan yang sudah dilaporkan.

Akumulasi penghasilan yang sudah dilaporkan walaupun tidak dinyatakan dalam bentuk tabungan, tetap bisa dihitung sebagai ‘simpanan”. Contoh, setiap tahun melaporkan penghasilan sejumlah Rp100 juta. Dengan asumsi setengah dari penghasilan tersebut habis untuk konsumsi, maka setiap tahun ada tersisa Rp50 juta. Sehingga dalam 4 tahun terkumpul Rp200 juta. Dan pada tahun kelima membeli kendaraan seharga Rp200 juta. Maka kendaraan ini sebenarnya tinggal dilaporkan di SPT Tahunan.

Berbeda jika Wajib Pajak tidak pernah lapor penghasilan di SPT Tahunan. Tiba-tiba kantor pajak mendapatkan data dari instansi lain bahwa Wajib Pajak tersebut memiliki kendaraan senilai Rp200 juta. Pada kasus seperti ini, kantor pajak akan menagih penghasilan yang dianggap disembunyikan.

Jadi, jika kita akan menambah harta di SPT Tahunan, maka cek dulu akumulasi penghasilan yang sudah kita laporkan. Jika masih tertutup dengan penghasilan tersebut, silakan laporkan.

Tetapi jika kita menambah harta di SPT Tahunan dan ternyata tambahan harta netonya tidak dapat ditutupi dengan akumulasi penghasilan yang sudah dilaporkan, maka sebaiknya harta tersebut diikutkan dalam program PPS.

Program PPS adalah insentif bagi Wajib Pajak yang belum melaporkan hartanya di SPT Tahunan. Tambahan harta di PPS akan dikenai pajak penghasilan dengan tarif lebih rendah dibandingkan dengan tarif progresif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Bagikan522Tweet326Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Indonesia Tahan Gejolak Geopolitik

Berita selanjutnya

Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) Makin Mudah

Baca Berita

Dokumen Lampiran Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Cek!

Ayo Ikut PPS! DJP: Masih Ada Kesempatan

oleh Redaksi PajakOnline
18/05/2022
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajak wajib pajak mengikuti program pengungkapan...

Survei Layanan DJP, Wajib Pajak Merasa Puas

Kriteria Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan

oleh Redaksi PajakOnline
18/05/2022
0

PajakOnline.com—Sesuai Pasal 9 dan Pasal 16B Undang-Undang (UU) Nomor 18...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Kucuran Pinjaman Online untuk UMKM Capai Rp13,2 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
18/05/2022
0

PajakOnline.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendorong penyaluran pinjaman fintech...

Bersama Kita Lawan Corona dengan Rapid Test

Presiden Jokowi: Masyarakat Boleh Tidak Pakai Masker di Luar Ruangan

oleh Redaksi PajakOnline
17/05/2022
0

PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan masyarakat untuk melepas masker saat...

Perbedaan Wajib Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri

Kesalahan dalam Pemungutan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
17/05/2022
0

PajakOnline.com—Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 143 Tahun 2000 Jo PP...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Wabah PHK Gara-gara Corona, Pemerintah Bisa Pakai Dana Non-Budgeter

Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) Makin Mudah

Silakan untuk komentar

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    99926 dibagikan
    Bagikan 39970 Tweet 24982
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    38558 dibagikan
    Bagikan 15423 Tweet 9640
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    23806 dibagikan
    Bagikan 9522 Tweet 5952
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    22954 dibagikan
    Bagikan 9182 Tweet 5739
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    21194 dibagikan
    Bagikan 8478 Tweet 5299

Terbaru

  • Ayo Ikut PPS! DJP: Masih Ada Kesempatan
  • Kriteria Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan
  • Kucuran Pinjaman Online untuk UMKM Capai Rp13,2 Triliun
  • Presiden Jokowi: Masyarakat Boleh Tidak Pakai Masker di Luar Ruangan
  • Kesalahan dalam Pemungutan Pajak

Peraturan Pajak

Pemerintah Sesuaikan Tarif Royalti Tambang Batu Bara dan Emas
Belajar Pajak

Skema Terbaru Tarif PNBP Bertingkat untuk Batu Bara, Cek!

4 minggu detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Selasa 17 Mei 2022

17/05/2022
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In