PajakOnline.com—Bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang baru mendirikan usaha, memiliki kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara menurut ketentuan pajak, UMKM yang memperoleh omzet tidak melebihi Rp4,8 Miliar dapat menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final yaitu sebesar 0,5% dari omzet yang diperoleh dalam satu bulan.
Pelaku UMKM yang menggunakan tarif PPh Final 0,5% harus mempunyai Surat Keterangan Bebas (SKB) atau sering juga disebut Suket PP 23. Begini cara mendapatkan Suket PP 23.
Ketentuan pajak bersifat final ini memiliki perlakuan yang berbeda dengan pajak pada umumnya. Hal yang melatarbelakangi adanya pajak penghasilan yang bersifat final yaitu berdasarkan pertimbangan-pertimbangan antara lain:
- Perlu adanya dorongan dalam rangka perkembangan investasi dan tabungan masyarakat
- Kesederhanaan dalam pemungutan pajak
- Berkurangnya beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak
- Pemerataan dalam pengenaan pajaknya
- Memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter,atas penghasilan-penghasilan tersebut perlu diberikan perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajaknya.
- Perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajak atas beberapa jenis penghasilan termasuk sifat, besarnya, dan tata cara pelaksanaan pembayaran, pemotongan, atau pemungutan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Adapun berikut ini ciri-ciri objek pajak final:
- Atas penghasilan yang diterima bersifat final, tidak perlu digabungkan dengan penghasilan lain (yang non final) dalam penghitungan PPh pada SPT Tahunan.
- Biaya-biaya yang digunakan untuk menghasilkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan PPh-nya bersifat final tidak dapat dikurangkan.
- PPh Final yang telah dibayar sendiri atau dipotong pihak lain sehubungan dengan penghasilan tersebut tidak dapat dikreditkan.
Salah satu pajak final yaitu Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu (tidak melebihi Rp 4,8 M) yang dikenai pajak UMKM, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi, dan Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas.
Tarif pajak UMKM ini diatur dalam PP 23 Tahun 2018 yaitu sebesar 0,5%. Tarif ini mulai berlaku sejak 1 juli Tahun 2018 lalu. Sedangkan sebelum tanggal berlakunya PP 23 Tahun 2018, tarif yang digunakan yaitu 1%. Dimana, jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha setiap bulan merupakan dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung pajak UMKM.
