PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyarankan kepada wajib pajak agar menggunakan komputer atau laptop saat mengisi SPT Tahunan melalui e-form PDF. DJP menjelaskan, wajib pajak perlu mengunduh atau mendownload formulir ketika ingin menggunakan e-form PDF. Formulir tersebut, menurut tidak dapat dibuka ketika wajib pajak menggunakan handphone.
“Jika ingin mengisi SPT Tahunan dengan menggunakan e-form PDF, kami sarankan untuk mengerjakannya melalui komputer/laptop. Karena jika menggunakan handphone maka formulir PDF e-form tidak bisa untuk dibuka,” terang DJP melalui media sosial Twitter, dikutip hari ini.
Seperti diketahui, e-form PDF dirilis sejak Maret 2021. Format yang baru dari e-form ini, menurut DJP, memberikan banyak kemudahan kepada wajib pajak.
Pertama, pengisiannya tidak membutuhkan koneksi internet. Wajib pajak hanya perlu memiliki koneksi internet pada saat melakukan pengiriman (submit) SPT. Kedua, dokumen yang diunduh wajib pajak dalam bentuk pdf. Ketiga, formulir dapat dibuka dengan menggunakan Adobe PDF Reader.
Ketiga, token dapat dikirimkan melalui email dan SMS OTP. Keempat, tersedia fitur
impor data melalui comma separated value (CSV) untuk data-data tabular seperti
daftar bukti potong dan lainnya. Kelima, terdapat validasi NPTN dan PBK saat
submit. Keenam, dapat dibuka di Mac.
DJP juga pernah menyampaikan panduan tentang ketentuan berkas PDF untuk pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-form. “Formulir SPT elektronik yang mau diisi wajib pajak dalam bentuk .pdf dan bisa dibuka dengan aplikasi Adobe PDF Reader. Aplikasi komputer itu sangat familiar
dan kebanyakan sudah tersedia di komputer wajib pajak,” kata DJP.