PajakOnline.com—Dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terdapat istilah faktur pajak keluaran yakni faktur atas data penyerahan yang dibuat oleh pihak yang menyerahkan/memberikan BKP/JKP (penjual), dan di sisi lain nantinya faktur tersebut akan diterima oleh pihak yang mendapatkan/memperoleh BKP/JKP (pembeli) yang disebut sebagai faktur pajak masukan.
Terhadap kedua jenis faktur tersebut, PKP perlu memasukkan atau menginput data pada aplikasi e-Faktur yang dilakukan pada menu faktur. Dalam hal ini, Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat menginput atau melaporkan faktur pajak melalui fitur prepopulated yang terdapat dalam e-Faktur 3.0.
Dalam artikel ini, kami akan membahas terkait status faktur pajak masukan yang dapat diubah. Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa PKP dapat menginput faktur pajak masukan melalui fitur prepopulated yang membuat PKP tidak perlu lagi untuk menginput data secara manual. Tak hanya itu, dalam fitur tersebut PKP juga dapat memilih bahkan mengubah status faktur pajak masukan untuk dikreditkan atau tidak dikreditkan.
Lebih lanjut, akan dijelaskan cara mengubah status pengkreditan pajak masukan pada menu prepopulated data. Berikut caranya:
1. Pertama, silahkan login aplikasi e-Faktur 3.0.
2. Silahkan masukkan nama user dan password Anda.
3. Lalu, silahkan masuk ke menu prepopulated data lalu pilih faktur pajak masukan dan silahkan isi masa pajak
serta tahun pajak lalu klik get data.
4. Silahkan isi kode captcha dan password akun PKP atau e-Nofa Anda lalu klik submit.
5. Silahkan masukkan kembali kode captcha lalu klik validate.
6. Kemudian, semua faktur pajak masukan yang belum dikreditkan atau dilaporkan akan muncul pada data faktur
pajak masukan prepopulated dengan status dikreditkan.
7. Untuk mengubah status pengkreditannya, silahkan pilih atau sorot faktur pajak masukan.
8. Lalu, klik ubah pengkreditan.
9. Selanjutnya, Anda dapat menentukan status faktur pajak masukan apakah dapat dikreditkan (1111-B2) atau tidak dapat dikreditkan (1111-B3).
10. Apabila Anda memilih tidak dapat dikreditkan maka pajak masukan yang disorot tersebut akan berubah statusnya menjadi tidak.
11. Kemudian, silahkan upload faktur pajak masukan yang Anda pilih, baik yang mau dikreditkan atau yang tidak
akan dkreditkan.
12. Setelah itu, sejumlah faktur pajak masukan tersebut akan masuk ke daftar administrasi pajak masukan, sedangkan faktur pajak masukan yang tidak dipilih untuk di upload akan kembali muncul sebagai pajak masukan.
Dengan demikian, perlu diperhatikan bahwa cara atau langkah yang telah dipaparkan satu per satu tersebut merupakan cara yang dapat digunakan PKP untuk mengubah status pengkreditan faktur pajak masukan dari yang sebelumnya dikreditkan menjadi tidak dikreditkan atau pun sebaliknya. Cara atau fitur ubah pengkreditan ini bukan merupakan cara untuk pindah masa pajak pengkreditan. (Atania Salsabila)

































