PajakOnline.com—Surat Izin Tempat Usaha adalah legalitas berupa surat izin pendirian tempat usaha di suatu daerah. Selain berfungsi sebagai legalitas tempat usaha, surat ini juga memiliki fungsi sebagai bukti validitas sebuah usaha yang didirikan sesuai dengan ketentuan tata ruang di lokasi tersebut.
Surat Izin Tempat Usaha juga berfungsi sebagai bukti adanya perizinan dari masyarakat atas didirikannya sebuah usaha. Mengurus surat izin tempat usaha sebagai berikut;
1. Siapkan Formulir Surat Izin Tempat Usaha yang bisa didapatkan di kantor atau laman resmi Dinas Penanaman Modal atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) daerah masing-masing;
2. Lengkapi formulir dengan meterai Rp 6.000;
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha atau penanggung jawab perusahaan yang sudah dilegalisir Camat setempat;
4. Pas foto pemilik usaha atau penanggung jawab ukuran 3×4 centimeter sebanyak 3 lembar;
5. Fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apabila ada;
6. Surat Rekomendasi Kepala Desa atau Camat di daerah tempat usaha berada;
7. Bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat tanah atau Surat Sewa Bangunan (jika menyewa);
8. Akta Pendirian Usaha;
9. Surat Keterangan Fiskal Daerah dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda);
10. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi Usaha;
11. Denah lokasi usaha atau Surat Keterangan Domisili; dan
12. Fotokopi pajak reklame (jika ada) dan Tanda Pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Cara membuat Surat Izin Usaha?
1. Siapkan semua dokumen yang dibutuhkan;
2. Isi Formulir Pendaftaran Surat Izin Usaha sesuai dengan data perusahaan atau usaha;
3. Kunjungi PTSP di tingkat kota atau kabupaten masing-masing;
4. Selanjutnya, dokumen akan diproses oleh petugas. Jika lolos, formulir yang ada akan diterbitkan menjadi Surat Izin Tempat Usaha; dan
5. Dalam jangka waktu maksimal 5 hari, surat akan terbit—tergantung dengan kebijakan daerah masing-masing.
Biaya pembuatan Surat Izin Tempat Usaha gratis. (Wiasti Meurani)