PajakOnline.com—Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkapkan tengah menyiapkan mekanisme pelaporan yang lebih detail dari penerima bantuan sosial (bansos). Dengan begitu, dapat menghindari korupsi atau penyelewengan bantuan.
“Jadi bukan hanya kami memberikan bantuan tapi ada pelaporan juga untuk penerima bantuan. Sehingga kami harapkan tidak ada lagi yang berusaha memotong karena laporan-laporan itu akan masuk di kami di dalam proses setiap penerimaan bantuan kepada para penerima bantuan,” kata Mensos Tri Rismaharini saat memberikan keterangan pers, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Mekanisme tersebut, kata dia akan dimulai pada bulan Februari sementara pemberian bantuan sendiri dilaksanakan mulai bulan Januari 2021 atau awal tahun depan.
“Untuk sembako, nanti akan kita adakan. Karena Januari harus segera (dimulai), maka pada bulan Februari ada mekanisme yang akan kita perbarui yang lebih mudah namun kita lebih detail untuk melakukannya,” ujarnya.
Mensos mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar program bansos mulai disalurkan pada awal Januari 2021.
“Sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa minggu pertama bulan Januari bantuan ini sudah bisa diberikan kepada penerima manfaat bantuan. Karena itu akan membantu perekonomian di daerah supaya tidak turun,” ujarnya.
Terkait dengan hal tersebut, imbuhnya, Pemerintah tengah merampungkan data mengenai bansos tersebut dan saat ini sudah hampir final.
“Kenapa hampir? Karena kita akan mengembalikan (datanya) hari ini ke daerah dan itu harus kembali ke Pemerintah Pusat tanggal 1 Januari,” jelas Mensos Risma.
Mengenai target penerima bantuan pada tahun 2021, diterangkan Risma, untuk BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) adalah 18,8 juta penerima manfaat, masing-masing sebesar Rp200 ribu per bulan yang akan diberikan mulai Januari sampai dengan Desember.
