PajakOnline.com—Pemerintah menerbitkan pedoman umum pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2022.
PMK 12/2022 ini menjadi aturan pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam Pasal 1 angka 3 PMK 12/2022 menjelaskan, Pemeriksaan PNBP adalah kegiatan mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang PNBP.
Dalam pemeriksaan PNBP umumnya pelaksanaannya dilakukan oleh instansi pemeriksa, dalam hal ini badan yang menjalankan urusan pemerintahan pada sektor pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dilakukannya pemeriksaan PNBP sesuai dengan permintaan menteri keuangan atau permintaan pimpinan instansi pengelola PNBP.
Pemeriksaan pada PNBP ini tidak hanya dilakukan terhadap wajib bayar, namun juga terhadap instansi pengelola PNBP dan mitra instansi pengelola (MIP) PNBP. Mitra instansi pengelola PNBP yaitu badan membantu instansi pengelola PNBP.
Untuk wajib bayar, dalam pelaksanaan pemeriksaan PNBP terkhusus untuk wajib bayar yang menghitung PNBP-nya sendiri. Pemeriksaan ini dilakukan kepada laporan keuangan dan dokumen pendukung lain yang memiliki hubungan dengan objek pemeriksaan PNBP sampai bukti transaksi yang berhubungan dengan pembayaran PNBP.
Terhadap instansi pengelola PNBP, dalam pelaksanaan pemeriksaan dengan sistem pengendalian intern pengelola PNBP sampai bukti transaksi keuangan yang berhubungan dengan pembayaran PNBP. PMK 12/2022 diundangkan sejak 22 Februari 2022 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal diundangkannya.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































