TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cek PMK Terbaru Soal Pedoman Pemeriksaan PNBP

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah menerbitkan pedoman umum pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2022.

PMK 12/2022 ini menjadi aturan pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam Pasal 1 angka 3 PMK 12/2022 menjelaskan, Pemeriksaan PNBP adalah kegiatan mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang PNBP.

Dalam pemeriksaan PNBP umumnya pelaksanaannya dilakukan oleh instansi pemeriksa, dalam hal ini badan yang menjalankan urusan pemerintahan pada sektor pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dilakukannya pemeriksaan PNBP sesuai dengan permintaan menteri keuangan atau permintaan pimpinan instansi pengelola PNBP.

Pemeriksaan pada PNBP ini tidak hanya dilakukan terhadap wajib bayar, namun juga terhadap instansi pengelola PNBP dan mitra instansi pengelola (MIP) PNBP. Mitra instansi pengelola PNBP yaitu badan membantu instansi pengelola PNBP.

Untuk wajib bayar, dalam pelaksanaan pemeriksaan PNBP terkhusus untuk wajib bayar yang menghitung PNBP-nya sendiri. Pemeriksaan ini dilakukan kepada laporan keuangan dan dokumen pendukung lain yang memiliki hubungan dengan objek pemeriksaan PNBP sampai bukti transaksi yang berhubungan dengan pembayaran PNBP.

Terhadap instansi pengelola PNBP, dalam pelaksanaan pemeriksaan dengan sistem pengendalian intern pengelola PNBP sampai bukti transaksi keuangan yang berhubungan dengan pembayaran PNBP. PMK 12/2022 diundangkan sejak 22 Februari 2022 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal diundangkannya.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)