TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Cek Saldo Empat Bank Harus Bayar, YLKI: Jangan Jadikan Konsumen Sapi Perah

· ·

Cek Saldo Empat Bank Harus Bayar, YLKI: Jangan Jadikan Konsumen Sapi Perah

PajakOnline.com—Empat bank plat merah, per tanggal 1 Juni 2021, berencana melakukan penyesuaian tarif transaksi tarik tunai dan cek saldo di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Link.

Berdasarkan informasi di situs resmi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, transaksi tarik tunai dan cek saldo yang dilakukan di ATM Himbara berbeda atau ATM Link Aja akan dikenakan biaya.

Biaya yang dikenakan keempat bank pelat merah tersebut mematok tarif yang sama untuk transaksi cek saldo sebesar Rp2.500 dan tarik tunai Rp5.000 di mesin ATM Himbara yang berbeda dan ATM Link, dari semula Rp 0 atau gratis.

“Dalam rangka mendukung kenyamanan nasabah bertransaksi maka setiap transaksi cek saldo dan tarik tunai kartu BRI di ATM Bank Himbara atau ATM dengan tampilan ATM Link akan dikenakan biaya,” tulis BRI dalam situs resminya.

Tarif transaksi cek saldo dan penarikan tunai itu, didebet langsung dari rekening nasabah pada saat nasabah melakukan transaksi.

Kebijakan empat bank milik negara itu mendapat penolakan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, kebijakan itu harus ditolak dan dibatalkan. Tulus protes karena kebijakan itu sangat merugikan konsumen.

“Jadi kita minta agar rencana tersebut dibatalkan. Jangan jadikan konsumen sebagai “sapi perah” perbankan,” kata Tulus seperti dilansir Beritaneka.

Kebijakan itu, tegas Tulus harus ditolak karena perbankan mau menangnya sendiri, hanya menjadikan biaya admin bank, termasuk cek saldo sebagai sumber pendapatan.

“Ini tidak pantas. Apalagi saat pandemi seperti ini,” tegasnya.

Sedangkan untuk biaya transaksi transfer, biaya antar bank melalui ATM Himbara atau ATM Linnk yang dipatok oleh keempat bank BUMN itu tidak mengalami perubahan, yakni sebesar Rp4.000. Selain itu, biaya transaksi selain menggunakan ATM Himbara atau ATM Link juga tidak mengalami perubahan, yakni untuk cek saldo Rp4.000, tarik tunai Rp7.500, dan transfer Rp6.500.

Berita lainnya di Headlines