TRENDING
Garuda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026Garuda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ciri-ciri E-Materai dan Cara Penggunaannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah resmi meluncurkan dan mengesahkan penggunaan meterai elektronik (e-materai) pada dokumen elektronik. Melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 penggunaan e-Meterai pada dokumen penting dinilai sah secara hukum, tidak berbeda dengan meterai fisik maupun meterai dalam bentuk lain. Namun dengan adanya e-Meterai, dapat membantu pembubuhan meterai pada dokumen elektronik secara efisien.

Di dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 Pasal 1 ayat 4 juga disebut dengan istilah meterai, yaitu label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.

Namun, pemerintah melakukan pembaharuan Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai karena dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan kebutuhan tata kelola Bea Meterai. Pembaharuan yaitu besaran tarif untuk Bea Meterai sebesar Rp10.000, dari yang semula sebesar Rp3.000 dan Rp6.000.

Untuk meterai tempel paling sedikit memiliki 3 ciri umum, yaitu gambar lambang negara berupa Garuda Pancasila, frasa “Meterai Tempel”, dan angka yang menunjukkan nilai nominal. Sedangkan ciri khususnya mengacu pada unsur pengaman terdapat pada desain, bahan, dan teknik cetak. Ciri khusus ini bersifat terbuka, semi tertutup, dan tertutup.

Selanjutnya, untuk meterai elektronik disebutkan memiliki kode unik dan keterangan tertentu. Nantinya kode unik dan keterangan tertentu ini memiliki ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri. Kode unik ini dihasilkan oleh kode generator yang dibuat oleh sistem, kemudian didistribusikan melalui berbagai channel dan akan dibuat akun e-wallet yang berisi total nilai meterai yang harus dibayar. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan ada 4 channel yang sedang dikembangkan.

Terakhir, yaitu meterai dalam bentuk lain, meterai yang dibuat menggunakan mesin teraan meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi, dan sistem atau teknologi lainnya.

Ada 3 jenis meterai yang digunakan sebagai objek bea meterai atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata dan sebagai alat bukti pengadilan. Dalam pasal 3 ayat 2 beleid yang sama, disebutkan dokumen yang besifat perdata tersebut meliputi:

- Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lain yang sejenis beserta rangkapnya.
- Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.
- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
- Dokumen lelang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp50 juta yang menyebutkan penerima uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi/diperhitungkan.
- Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (Kelly Pabelasary)