PajakOnline.com—Sisa lebih yang diperoleh atau diterima badan atau lembaga pendidikan yang dialokasikan dalam bentuk dana abadi dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan. Demikian siaran pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Sabtu (27/6/2020).
DJP menerangkan, penempatan pada dana abadi dapat dikecualikan sepanjang badan atau lembaga pendidikan telah ditetapkan dengan peringkat akreditas tertinggi serta penempatan tersebut disetujui oleh pihak-pihak terkait seperti pimpinan perguruan tinggi dan pejabat instansi pemerintah terkait.
Selain penempatan pada dana abadi, pengecualian pengenaan pajak atas sisa lebih juga berlaku apabila sisa lebih diberikan kepada badan atau lembaga pendidikan lain yang berada di wilayah Indonesia.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2020 yang merupakan penyempurnaan ketentuan perpajakan atas beasiswa dan sisa lebih yang diharapkan dapat membantu mendorong peningkatan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengembangan.
