TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Sambodo Purnomo Yogo: Pembayaran Pajak Digital Harus Perhatikan Aspek Keamanan

· ·

Sambodo Purnomo Yogo: Pembayaran Pajak Digital Harus Perhatikan Aspek Keamanan

PajakOnline.com— Sejak dua tahun lalu, sistem pelayanan pemerintah berbasis digital e-Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor diberlakukan di Polda Metro Jaya.

E-Samsat merupakan hasil kerja sama Pemprov DKI Jakarta melalui Bank DKI bersama Polda Metro Jaya.Dengan layanan ini, masyarakat dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara lebih mudah dengan proses non-tunai.

Para wajib pajak memang masih diharuskan datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa STNK dan KTP. Namun pengisian nomor polisi tidak perlu lagi dilakukan secara manual melainkan lewat e-form. Akan tercetak formulir dan nomor antrean untuk pembayaran. Setelah itu pemilik kendaraan melakukan verifikasi data di loket pendaftaran. Terakhir, wajib pajak hanya tinggal mendatangi loket non-tunai untuk melakukan pembayaran.

Satu hal penting yang diperhatikan terkait e-samsat adalah aspek keamanan. "Ketika terjadi jual beli kendaraan, harus ada sistem yang memastikan pemilik kendaraan adalah pemilik terakhir. Sedangkan dengan pembayaran pajak secara digital, kita tidak tahu telah terjadi jual beli. jadi, faktor keamanan harus kita pastikan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo kepada PajakOnline.com

Sambodo menegaskan, faktor kemanan itu juga sangat diperlukan di era e-tilang yang saat ini dterapkan di Jakarta. Ketika terjadi pelanggaran, surat tilang yang dikirim ke alamat pelaku, benar-benar adalah pemilik kendaraan. Foto pelanggar yang sudah terekam di sistem digital, bisa saja berbeda. Hal itu membuat penyalahgunaan identitas bisa terjadi.

Bagi jajaran Polda Metro Jaya, sistem pembayaran pajak kendaraan sangat membantu. Apalagi, dengan sistem yang sudah memiliki aspek keamanan yang memadai. E-samsat memberi ruang terciptanya keterbukaan. Mengurangi terjadinya pertemuan antara masyarakat dengan petugas yang bisa menimbulkan pelaku koruptif. Dari sisi pelayanan juga memberikan kemudahan. Masyarakat tidak perlu lagi datang dan antri ke samsat.

Hingga saat ini, masyarakat yang melakukan pembayaran pajak melalui e-samsat masih rendah.
" Baru, sekitar 5 persen," tegas Sambodo.

Terkait sistem pembayaran pajak berbasis digital, dari hulu ke hilir, pada tahun 2024 yang dicanangkan Direktorat Jenderal Pajak, pihak Polda Metro Jaya menyatakan siap. Sambodo menegaskan, di zaman perkembangan teknologi 4.0, semua pekerjaan menuju ke arah sana. Termasuk pembayaran pajak kendaraan.

Dari sisi sumber daya manusia, Polda Metro Jaya juga sudah berbenah. Polda Metro Jaya sudah merekrut tenaga-tenaga terampil di bidang IT. Perwira-perwira lulusan komunikasi, sarjana komputer sudah direkrut.

"Namun,sekali lagi, aspek keamanan harus jadi prioritas," tegas pria kelairan Binjai, Sumatera Utara ini.

#PajakOnline #BanggaBayarPajak #IndonesiaMaju

Berita lainnya di Headlines