Rabu, 18 Mei 2022
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

DJP Cuci Gudang Data

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
08/05/2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Opini, Perpajakan
0
Optimalisasi Sistem CRM Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Gedung DJP. Sumber Foto: Kemenkeu.

1.3k
Dibagikan
1.6k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Raden Agus Suparman

PajakOnline.com—Sejak berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga UU KUP, DJP memiliki kewenangan untuk meminta data-data yang diperlukan kepada instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain.

Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 35A Undang-Undang KUP. Biasanya internal DJP menyebut data dimaksud sebagai data ILAP, yakni singkatan dari Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain.

Baca Juga:

Ayo Ikut PPS! DJP: Masih Ada Kesempatan

Kriteria Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan

Kucuran Pinjaman Online untuk UMKM Capai Rp13,2 Triliun

Presiden Jokowi: Masyarakat Boleh Tidak Pakai Masker di Luar Ruangan

Kesalahan dalam Pemungutan Pajak

Kewenangan tersebut kemudian dirinci dengan peraturan menteri keuangan. Terakhir diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan.

Berdasarkan peraturan ini, ada 69 ILAP yang harus menyampaikan data ke DJP dengan ratusan jenis data. Data-data tersebut kemudian diolah lagi di Direktorat Data dan Informasi Perpajakan. Digabungkan dengan data internal laporan Wajib Pajak, data ILAP dapat menjadi bahan analisis untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.

Data-data tersebut sangat banyak, dalam praktiknya tidak semua data dimanfaatkan. Para analis perpajakan memiliki prioritas Wajib Pajak mana yang akan dilakukan analisis, selanjutnya mencari data.

Tahun 2022 ini merupakan saat yang tepat untuk memanfaatkan semua data yang ada. Selain tahun depan akan ada perubahan “coretax” dari SIDJP ke SIAP, juga tahun ini ada Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

DJP kemudian membandingkan data SPT dengan data ILAP. Jika Wajib Pajak tidak melaporkan data ILAP di daftar harta, maka di bulan ini akan diberikan surat imbauan.

Nomor suratnya dimulai dengan “S-Imb…”. Surat ini bukan SP2DK yang bermaksud meminta klarifikasi dan permintaan informasi. Justru surat ini merupakan pemberian informasi tentang data harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak tetapi belum dilaporkan di SPT Tahunan.

Surat ini juga memberikan imbauan kepada Wajib Pajak untuk mengikuti PPS. Tapi, apakah harta yang diikutkan PPS sebatas data tersebut? Prinsipnya data yang diikutkan PPS adalah harta kita miliki yang belum masuk ke SPT Tahunan tahun pajak 2020. Baik yang ada di surat imbauan tersebut maupun tidak.

Pertanyaan yang paling sering diajukan Wajib Pajak yaitu “apakah wajib mengikuti PPS?” Sebenarnya PPS adalah insentif. Bersifat boleh. Boleh ikut, dan boleh tidak ikut. Justru yang wajib itu lapor SPT Tahunan.

Apakah surat imbauan wajib dijawab dengan PPS? Kembali kepada wajib pajak, silakan memilih apakah data harta tersebut akan dilaporkan melalui SPT Tahunan atau melalui PPS. Keputusan ada di wajib pajak.

Jika pelaporan tambahan harta di SPT Tahunan tidak menyebabkan tambahan utang pajak, saran saya tambahan harta tersebut lebih baik dilaporkan di SPT Tahunan, baik SPT normal maupun SPT pembetulan.

Bagikan506Tweet316Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Samsat Tutup Cuti Lebaran, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat SIGNAL

Berita selanjutnya

Cara Lapor SPT Masa PPh

Baca Berita

Dokumen Lampiran Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Cek!

Ayo Ikut PPS! DJP: Masih Ada Kesempatan

oleh Redaksi PajakOnline
18/05/2022
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajak wajib pajak mengikuti program pengungkapan...

Survei Layanan DJP, Wajib Pajak Merasa Puas

Kriteria Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan

oleh Redaksi PajakOnline
18/05/2022
0

PajakOnline.com—Sesuai Pasal 9 dan Pasal 16B Undang-Undang (UU) Nomor 18...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Kucuran Pinjaman Online untuk UMKM Capai Rp13,2 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
18/05/2022
0

PajakOnline.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendorong penyaluran pinjaman fintech...

Bersama Kita Lawan Corona dengan Rapid Test

Presiden Jokowi: Masyarakat Boleh Tidak Pakai Masker di Luar Ruangan

oleh Redaksi PajakOnline
17/05/2022
0

PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan masyarakat untuk melepas masker saat...

Perbedaan Wajib Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri

Kesalahan dalam Pemungutan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
17/05/2022
0

PajakOnline.com—Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 143 Tahun 2000 Jo PP...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Mulai 17 Agustus 2020, UMKM Bisa Bikin NPWP di 4 Bank Himbara

Cara Lapor SPT Masa PPh

Silakan untuk komentar

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    99925 dibagikan
    Bagikan 39970 Tweet 24981
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    38558 dibagikan
    Bagikan 15423 Tweet 9640
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    23806 dibagikan
    Bagikan 9522 Tweet 5952
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    22954 dibagikan
    Bagikan 9182 Tweet 5739
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    21194 dibagikan
    Bagikan 8478 Tweet 5299

Terbaru

  • Ayo Ikut PPS! DJP: Masih Ada Kesempatan
  • Kriteria Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan
  • Kucuran Pinjaman Online untuk UMKM Capai Rp13,2 Triliun
  • Presiden Jokowi: Masyarakat Boleh Tidak Pakai Masker di Luar Ruangan
  • Kesalahan dalam Pemungutan Pajak

Peraturan Pajak

Pemerintah Sesuaikan Tarif Royalti Tambang Batu Bara dan Emas
Belajar Pajak

Skema Terbaru Tarif PNBP Bertingkat untuk Batu Bara, Cek!

4 minggu detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Selasa 17 Mei 2022

17/05/2022
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In