TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Cuci Gudang Data

· · pajakonline.com

Oleh Raden Agus Suparman

PajakOnline.com—Sejak berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga UU KUP, DJP memiliki kewenangan untuk meminta data-data yang diperlukan kepada instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain.

Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 35A Undang-Undang KUP. Biasanya internal DJP menyebut data dimaksud sebagai data ILAP, yakni singkatan dari Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain.

Kewenangan tersebut kemudian dirinci dengan peraturan menteri keuangan. Terakhir diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan.

Berdasarkan peraturan ini, ada 69 ILAP yang harus menyampaikan data ke DJP dengan ratusan jenis data. Data-data tersebut kemudian diolah lagi di Direktorat Data dan Informasi Perpajakan. Digabungkan dengan data internal laporan Wajib Pajak, data ILAP dapat menjadi bahan analisis untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.

Data-data tersebut sangat banyak, dalam praktiknya tidak semua data dimanfaatkan. Para analis perpajakan memiliki prioritas Wajib Pajak mana yang akan dilakukan analisis, selanjutnya mencari data.

Tahun 2022 ini merupakan saat yang tepat untuk memanfaatkan semua data yang ada. Selain tahun depan akan ada perubahan “coretax” dari SIDJP ke SIAP, juga tahun ini ada Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

DJP kemudian membandingkan data SPT dengan data ILAP. Jika Wajib Pajak tidak melaporkan data ILAP di daftar harta, maka di bulan ini akan diberikan surat imbauan.

Nomor suratnya dimulai dengan “S-Imb…”. Surat ini bukan SP2DK yang bermaksud meminta klarifikasi dan permintaan informasi. Justru surat ini merupakan pemberian informasi tentang data harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak tetapi belum dilaporkan di SPT Tahunan.

Surat ini juga memberikan imbauan kepada Wajib Pajak untuk mengikuti PPS. Tapi, apakah harta yang diikutkan PPS sebatas data tersebut? Prinsipnya data yang diikutkan PPS adalah harta kita miliki yang belum masuk ke SPT Tahunan tahun pajak 2020. Baik yang ada di surat imbauan tersebut maupun tidak.

Pertanyaan yang paling sering diajukan Wajib Pajak yaitu “apakah wajib mengikuti PPS?” Sebenarnya PPS adalah insentif. Bersifat boleh. Boleh ikut, dan boleh tidak ikut. Justru yang wajib itu lapor SPT Tahunan.

Apakah surat imbauan wajib dijawab dengan PPS? Kembali kepada wajib pajak, silakan memilih apakah data harta tersebut akan dilaporkan melalui SPT Tahunan atau melalui PPS. Keputusan ada di wajib pajak.

Jika pelaporan tambahan harta di SPT Tahunan tidak menyebabkan tambahan utang pajak, saran saya tambahan harta tersebut lebih baik dilaporkan di SPT Tahunan, baik SPT normal maupun SPT pembetulan.