PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak atau DJP mengimbau seluruh wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu akhir Maret 2026 bagi wajib pajak orang pribadi dan akhir April bagi wajib pajak badan.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Syamsinar menyampaikan tahun ini melaporkan SPT Tahunan memakai Coretax DJP. Pelaporan melalui Coretax lebih mudah.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya wajib pajak orang pribadi, untuk tidak menunggu hingga batas akhir 31 Maret 2026 untuk lapor SPT Tahunan,” katanya, dikutip hari ini.
Biasanya pada minggu terakhir, sambung Syamsinar terjadi antrean panjang. Oleh karena itu, sebaiknya SPT Tahunan segera dilakukan,” katanya.
DJP mengajak wajib pajak memanfaatkan kemudahan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax.
Baca Juga:

































