PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan penerimaan dari tunggakan wajib pajak sebesar Rp12,7 triliun pada 2024 ini. Kewajiban itu akan ditagihkan kepada sejumlah wajib pajak yang tercatat memiliki tunggakan pajak.
Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak DJP Nufransa Wira Sakti dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (10/6/2024).
“Target piutang pajak 2024 Rp12,7 triliun,” kata Frans. Dia menyebut beberapa ketetapan dan tindakan telah ditindaklanjuti hingga dilaksanakan. Dalam pelaksanaannya, pihaknya membentuk komite kepatuhan untuk melaksanakan penagihan perpajakan.
“Ada yang tertagih seluruhnya, ada yang baru terbayar sebagian. Namun demikian kami akan terus mengusahakan, ini sudah menjadi program kami untuk membentuk komite kepatuhan yang salah satunya adalah aspek-aspek penagihan dari perpajakan,” kata dia.
Berdasarkan laporannya, kinerja penerimaan pajak 2023 tumbuh 8,80% dan melampaui target 102,73%. Hal ini didukung oleh kinerja ekonomi domestik yang stabil serta keberhasilan aktivitas pengawasan DJP.
“D tengah tren penurunan harga komoditas dan ketidakpastian ekonomi global, penerimaan pajak tumbuh kuat dan melanjutkan capaian dua tahun sebelumnya, yaitu pencapaian di atas target dan buoyancy pajak di atas 1,” jelasnya.
Sejalan dengan itu, wajib pajak terdaftar wajib SPT selalu mengalami peningkatan di mana jumlahnya mencapai 19,27 juta pada 2023. Sejak 2020, penetapan wajib pajak wajib SPT diperketat dengan memperhatikan kualitas pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak terdaftar untuk masuk kategori wajib pajak wajib SPT.