TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

DKI Jakarta Pembatasan Sosial Lagi? Pelaku Usaha Minta Keringanan Pajak

·

DKI Jakarta Pembatasan Sosial Lagi? Pelaku Usaha Minta Keringanan Pajak

PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menimbang penerapan pembatasan sosial atau PSBB weekend di wilayah Ibu Kota setelah pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berakhir pada hari ini 8 Februari 2021.

Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan relaksasi pajak bagi pelaku usaha perhotelan dan restoran berkaitan penerapan rencana tersebut.

“Kita minta sekali lagi pajak restoran, pajak hotel, Pb1 itu, walaupun dipungut bisa tidak disetor ke Pemda DKI tetapi digunakan untuk menolong cash flow dari usaha tersebut dalam hal ini hotel dan restoran,” kata Sutrisno dalam konferensi pers secara virtual, belum lama ini atau Jumat (5/1/2021).

Sutrisno mengharapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membebaskan kewajiban pembayaran PBB untuk hotel dan restoran independen. Di samping pengurangan pembayaran biaya listrik dan air.

“Kalau bisa dibebaskan dulu dalam artian kita tidak menyetor dulu kepada pemerintah karena selama ini kita sudah menyetor ini, dibebaskan dulu untuk memperbaiki cash flow,” kata dia.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menuturkan kebijakan PPKM jilid berikutnya atau PSBB akhir pekan bakal diputuskan setelah masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berakhir hari ini.

Keputusan mengenai PSBB ini akan disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah mengadakan rapat bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi DKI Jakarta dan Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 beberapa hari ke depan. Dengan demikian, dia menegaskan, pihaknya masih mengkaji ihwal usulan tersebut.

Berita lainnya di Headlines