TRENDING
Coretax Tak Lagi Gunakan Skema Delta, DJP Terapkan Replace untuk Pembetulan SPTDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Ini Cara dan SolusinyaBebas Pajak Karyawan dan Kenaikan PTKP 2027, Pemerintah Siapkan 9 Stimulus EkonomiPemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan SanksiDJP Buka Seleksi Penyedia Printer Meterai Digital, Ini 13 Syarat yang Wajib Dipenuhi PerusahaanDJP Hapus Sanksi Pajak: Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Tetap Wajib DibayarMulai Hari Ini, Izin Konsultan Pajak Wajib Lewat Satu-ProfKeu, Permohonan di Luar Sistem Tak DiprosesMekanik di Tangerang Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Identitas Diduga DicatutResensi Buku: Negara dalam Cengkeraman Partai: PartitokrasiKelas Menengah Susut, Masyarakat Downgrade LifestylePerlinsos Digital Diluncurkan 10 November 2026, Pemerintah Targetkan 48 Juta Keluarga Miskin TerdaftarInflasi Pangan Tembus 5,03%, Harga Kebutuhan Pokok Jadi Perhatian Pemerintah52% Ekonom Nilai Ekonomi Indonesia Memburuk8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset KriptoDJP Rekam 5,5 Juta Transaksi Digital Luar Negeri Senilai Rp10 TriliunDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat CoretaxCoretax Tak Lagi Gunakan Skema Delta, DJP Terapkan Replace untuk Pembetulan SPTDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Ini Cara dan SolusinyaBebas Pajak Karyawan dan Kenaikan PTKP 2027, Pemerintah Siapkan 9 Stimulus EkonomiPemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan SanksiDJP Buka Seleksi Penyedia Printer Meterai Digital, Ini 13 Syarat yang Wajib Dipenuhi PerusahaanDJP Hapus Sanksi Pajak: Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Tetap Wajib DibayarMulai Hari Ini, Izin Konsultan Pajak Wajib Lewat Satu-ProfKeu, Permohonan di Luar Sistem Tak DiprosesMekanik di Tangerang Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Identitas Diduga DicatutResensi Buku: Negara dalam Cengkeraman Partai: PartitokrasiKelas Menengah Susut, Masyarakat Downgrade LifestylePerlinsos Digital Diluncurkan 10 November 2026, Pemerintah Targetkan 48 Juta Keluarga Miskin TerdaftarInflasi Pangan Tembus 5,03%, Harga Kebutuhan Pokok Jadi Perhatian Pemerintah52% Ekonom Nilai Ekonomi Indonesia Memburuk8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset KriptoDJP Rekam 5,5 Juta Transaksi Digital Luar Negeri Senilai Rp10 TriliunDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat Coretax
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Dorong Ekonomi, Belanja Pemerintah Kombinasikan Kecepatan dan Ketepatan

· ·

Dorong Ekonomi, Belanja Pemerintah Kombinasikan Kecepatan dan Ketepatan

PajakOnline.com—Saat ini Indonesia dihadapkan pada situasi ketidakpastian perekonomian. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara, menyampaikan bahwa pengeluaran negara bisa menjadi pendorong kegiatan ekonomi apabila belanja pemerintah (government spending) serius dan dijalankan.

Dalam acara Live Event Metro TV Pembacaan Nota Keuangan, Wamenkeu mengungkapkan adanya perbaikan sistem penganggaran pada APBN. Hal ini dibuktikan dengan fleksibilitas penggunaan anggaran pada satu program. Fleksibilitas ini diiringi dengan tata kelola yang baik.

“Tidak boleh mengorbankan anggaran dikontradiksikan dengan ketaatan pada aturan,” tegas Wamenkeu mengutip pernyataan Presiden pada sidang tahunan MPR, DPR, dan DPD.

Ia menegaskan, stigma bahwa pemerintah cenderung menghabiskan anggaran di akhir tahun harus diubah. Besarnya pengalokasian anggaran belanja pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 di tahun 2020 harus diserap dengan maksimal.

Wamenkeu menekankan, setiap kegiatan yang sudah keluar DIPA, harus dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan, tidak boleh menunggu menumpuk di akhir tahun. Hal ini berlaku untuk Pemerintah Pusat dan Daerah.

Menanggapi isu penyerapan anggaran yang masih kecil yang dilakukan oleh pemerintah akibat kekuranglengkapan dokumen pengajuan DIPA, Wamenkeu menegaskan kelengkapan dokumen merupakan bagian dari pengelolaan keuangan negara dan prinsipnya harus dilengkapi. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa proses penyiapan dokumen ini harus dilakukan tanpa mengurangi kecepatan.

“Di semua lini yang menjalankan anggaran, Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah harus bisa mengkombinasikan kecepatan dan ketepatan,” tutupnya.

Berita lainnya di Headlines