TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

DPR Sepakati Asumsi Dasar Ekonomi Makro dan Target Pembangunan

·

DPR Sepakati Asumsi Dasar Ekonomi Makro dan Target Pembangunan

PajakOnline.com—Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati besaran Asumsi Dasar Ekonomi Makro dan Target Pembangunan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN Tahun 2022. Kesepakatan ini diperoleh dalam rapat kerja di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Selasa (8/6/2021).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan apresiasinya atas kesepakatan yang diraih.

“Kami atas nama pemerintah dan juga dari BI, OJK maupun BPS menyampaikan terima kasih atas pembahasan yang sangat produktif, sangat aktif, sangat konstruktif, tetap kritikal, dan substantif. Kami juga sangat menghargai kualitas dari pembahasan kita dan kita tentu sangat menghargai pengawalan Komisi XI terhadap berbagai policy-policy yang akan dilakukan oleh pemerintah,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Menkeu juga menyampaikan Kementerian Keuangan dan dengan seluruh instansi seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Pusat Statistik memahami sepenuhnya dan akan memaksimalkan seluruh ruang kebijakan dengan tetap memperhatikan adanya dinamika yang cukup tinggi baik di dalam negeri dan luar negeri yang tentu akan memerlukan respon dari semua,

“Untuk hal-hal yang tadi yang disampaikan dalam kesimpulan kita akan coba untuk terus menavigasi dari pilihan-pilihan kebijakan dan tentu pada akhirnya nanti dalam bentuk RUU APBN 2022 yang akan disampaikan bapak presiden pada Insyaallah Agustus 2021. Semoga dinamika dan pembahasan substantif serta konstruktif akan terus kita jaga di dalam mengawal Indonesia untuk memulihkan ekonominya,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Sebagai informasi, angka asumsi makro yang telah disepakati yaitu pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2-5,8%, tingkat inflasi 2-4%, nilai tukar rupiah berada pada kisaran Rp13.900-Rp15.000 per dolar AS, dan suku bunga SBN 10 tahun 6,32-7,27%.

Untuk target pembangunan disepakati bahwa tingkat pengangguran terbuka sebesar 5,5-6,3%, tingkat kemiskinan 8,5-9%, rasio gini pada indeks 0,376-0,378 dan Indeks Pembangunan Manusia 73,41-73,46.

Selain itu, ditetapkan pula indikator pembangunan yaitu nilai tukar petani pada kisaran 103-105 dan nilai tukar nelayan pada kisaran 104-106.

Berita lainnya di Headlines