PajakOnline.com—Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati besaran Asumsi Dasar Ekonomi Makro dan Target Pembangunan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN Tahun 2022. Kesepakatan ini diperoleh dalam rapat kerja di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Selasa (8/6/2021).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan apresiasinya atas kesepakatan yang diraih.
“Kami atas nama pemerintah dan juga dari BI, OJK maupun BPS menyampaikan terima kasih atas pembahasan yang sangat produktif, sangat aktif, sangat konstruktif, tetap kritikal, dan substantif. Kami juga sangat menghargai kualitas dari pembahasan kita dan kita tentu sangat menghargai pengawalan Komisi XI terhadap berbagai policy-policy yang akan dilakukan oleh pemerintah,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu juga menyampaikan Kementerian Keuangan dan dengan seluruh instansi seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Pusat Statistik memahami sepenuhnya dan akan memaksimalkan seluruh ruang kebijakan dengan tetap memperhatikan adanya dinamika yang cukup tinggi baik di dalam negeri dan luar negeri yang tentu akan memerlukan respon dari semua,
